Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Error Aplikasi

Error Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan (Solusi Sementara)

Kali ini kita akan membahas error ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan. Kronologi : Wajib Pajak merekam Faktur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur dengan rincian tanggal penerbitan faktur pajak dari lawan transaksi/ penjual misalnya adalah 10 Januari 2019. Wajib Pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut ke bulan Februari , karena sesuai aturan yang berlaku, faktur pajak dapat dikreditkan oleh pembeli 3 bulan setelah faktur pajak tersebut diterbitkan penjual. Kendala : Setelah faktur pajak masukan dibuat dan disimpan oleh wajib pajak, langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak masukan tersebut. Namun masalah terjadi setelah wajib pajak mencupa mengupload faktur masukan, yaitu faktur pajak statusnya adalah reject. Keterangan/ status upload pada menu administrasi faktur pajak masukan bunyinya adalah Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan . Berdasarkan keterangan status error tersebut, wajib pajak melihat daftar pajak masukan pada administr

eSPT Tahunan PPh Badan Error Run-Time Error 13 : Type mismatch ​(problem solved)

Error Run-Time Error 13 ini biasanya terjadi pada waktu pengisian eSPT Tahunan PPh Badan, untuk kasus saya terjadi ketika pengisian Daftar Pimpinan/ Penanggung jawab pada lampiran V .  Ketika mengalami error tersebut, saya sempat mencoba berbagai macam cara yang saya dapat dari browsing di forum diskusi pajak atau postingan blog lainnya. Berbagai cara tersebut antara lain dengan menghapus spt untuk tahun pajak setelahnya . Misal anda sedang mengisi spt tahun pajak 2015, nah arsip spt tahun setelahnya yaitu 2017 dan 2016 dihapus semua di aplikasi, namun masih gagal . Kemudian cara lain yang saya coba adalah dengan uninstall lalu menginstal ulang aplikasi espt badan. Tapi sama saja hasilnya, masih gagal juga dan muncul error yang sama. Saya sempat hampir putus asa dan berniat beralih ke eform saja untuk pengisian spt tahunan badan. Namun setelah "try and error" berkali-kali, a khirnya error dapat saya teratasi . Berikut cara-cara menghilangkan Er

Alasan kenapa isi kolom harta dan utang di spt tahunan lebih baik jujur, beserta tips singkat pengisian daftar harta dan utang.

Daftar harta dan utang pada formulir spt tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah 2 komponen yang sering kali diremehkan atau mungkin bahkan dilupakan oleh wajib pajak padahal 2 komponen tersebut tidak kalah pentingnya dengan pencantuman penghasilan itu sendiri dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Pencantuman kebenaran Harta dan utang yang dimiliki wajib pajak seringkali 1 paket dengan pencantuman kebenaran penghasilan itu sendiri, karena pada dasarnya siapa juga yang mau nyantumin penghasilan besar di pelaporan pajak, karena logikanya akan kena pajak lebih besar juga. Pada artikel ini saya tidak akan ‘preaching’ tentang menjadi perlunya warga negara yang baik, sumbangsih kepada pembangunan, dll,dll,dll. Berikut ini adalah beberapa alasan kenapa anda lebih baik jujur saja dalam pengisian spt tahunnan, khususnya pada daftar harta dan utang : 1. Pencantuman harta dan utang tidak berpengaruh kepada jumlah pajak anda.  Jadi, meskipun semisal harta anda milyar

Registrasi Aplikasi Efaktur, Reset ENOFA dan Tips jika gagal memasukan Kode Aktivasi saat Registrasi

Registrasi aplikasi efaktur adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak untuk mengaktifkan aplikasi efaktur-nya sehingga dapat digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN. Registrasi dilakukan tidak hanya ketika Wajib Pajak baru terdaftar PKP namun ada beberapa kondisi yang menharuskan wajib pajak untuk registrasi ulang  Berikut adalah kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk Registrasi aplikasi Efaktur : 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar. Bagi Wajib Pajak setelah terdaftar PKP, diwajibkan mengajukan permohonan kode aktivasi dan sertifikat elektronik untuk pengaktifan aplikasi efaktur. Setelah wajib pajak mendapatkan sertifikat  elektronik dan kode aktivasi yang juga dapat dilihat pada akun ENOFA ( efaktur.pajak.go.id ), wajib pajak dapat mendownload atau meminta ke loket KPP untuk aplikasi efaktur dan mengaktifkannya. Langkah-langkah registrasi awal efaktur ini dapat dilihat turorialnya pada blog teman saya ini. 2. Wajib Pajak yang lupa password ap

Tambah DB (Database) tanpa ribet koneksi aacdb dan mdb pada eSPT PPh 21

e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.4 adalah versi paling baru pada saat saya menulis artikel ini dan mempunyai keunggulan dalam masalah koneksi database. Pada e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.4 ini, berbeda dengan versi-versi sebelumnya, apabila anda mempunyai/menjalankan lebih dari 1 database Wajib Pajak, kini di  versi 2.4 ini, supaya db muncul pada list/daftar db di tampilan connect db pada aplikasi espt pph 21, anda tidak perlu ribet dan sudah payah mengkoneksikan database melalui proses rumit connect db melalui menu administrative tool pada control panel. Cukup taruh beberapa database (db) eSPT PPh 21/26 yang sudah/akan anda buat dalam 1 folder database/db di direktori program eSPT PPh 21/26 pada Program Files.   Anda dapat mendownload e-SPT masa PPh 21 versi 2.4.0.0 tersebut dengan klik disini . File yang barusan saya share adalah dalam bentuk single installer , bukan dalam bentuk patch . Saya tidak merekomendasikan update ke versi 2.4 menggunakan file patch yang bisa didapatkan

DJP Online - Solusi kilat error STATUS CODE 0 pada saat e-Filing SPT Tahunan 1770S ​

Pada saat pengisian spt tahunan 1770S melalui pilihan efiling di situs djponline, kasus error “status code 0” sudah menjadi momok yang menyebalkan bagi sebagian wajib pajak, karena akhir-akhir ini frekuensinya semakin sering muncul. Sebenarnya kasus seperti ini sudah saya posting di blog saya ini di artikel "e-Filing DJP Online- Serba-serbi Permasalahan dan penyelesaiannya", namun masih bersifat umum dan tidak fokus ke masalah error “status code 0” saja. Error tersebut biasanya muncul pada saat wajib pajak mengklik tombol “simpan” setelah pengisian spt selesai dan ketika wajib pajak akan submit/kirim spt setelah mendapatkan token/kode verifikasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, tersangka penyebab error tersebut adalah adanya pengisian baris/field yang seharusnya berisi tulisan atau angka tertentu namun terisi angka 0. Tetapi error “status code 0” tersebut ternyata masih muncul juga, meskipun wajib pajak sudah mengecek dengan sangat hati-hati dan mengisi semua

eSPT Masa PPh 4 ayat 2-Tidak bisa buka SPT setelah update ke versi 1.1

e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayar (2) sebenarnya sudah launching versi 2.0-nya, dan sudah dapat didownload di postingan saya sebelumnya. Namun meskipun sudah launching, masih banyak wajib pajak yang menggunakan espt pph pasal 4 ayat 2 versi 1 dikarenakan terdapat masalah pada djponline yang ternyata belum bisa baca file csv nya dan tidak kompatibel dengan database versi 1. Pada postingan artikel kali ini membahas masalah yang sering muncul setelah wajib pajak menginstal update espt pph 4 ayat 2 dari versi 1.0 ke versi 1.1. Masalah yang sering muncul adalah wajib pajak tidak dapat membuka spt yang telah dibuat untuk diubah. Ilustrasinya bisa dilihat pada gambar di bawah ini, dimana ketika anda menekan menu "buka", tidak muncul notifikasi apapun pada aplikasi espt. Seharusnya setelah wajib pajak mengklik tombol "buka" tersebut, jika aplikasi tidak mengalami masalah akan muncul notifikasi seperti di bawah ini : Solusi untuk kendala pada aplikasi espt seperti di atas

Solusi e-Form pada DJP Online gagal submit beserta Tips-Tips lainnya

Pengisian SPT Tahunan pada DJP Online sekarang semakin banyak pilihan metode pengisiannya, dari pengisian di web menggunakan efiling, upload file csv hasil create dari espt, dan yang terbaru dan paling stabil menurut saya yaitu : E-FORM. Namun ketika Wajib Pajak mengisi e-Form, muncul beberapa kendala yang membuat pengisian spt bukannya menjadi simpel malah makin ribet.. Berikut masalah dan hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengisian e-Form : 1. Jangan lupa download viewer dan install lalu baru kemudian download file e-form nya dengan ekstensi .XFD, open file tersebut, kemudian siap diisi. 2. Setelah download file e-form, cek email. Pastikan token kode verifikasi sudah terkirim di email anda, karena ini sangat penting untuk kebutuhan pengiriman spt melalui eform. 3. Anda tidak dapat klik langkah selanjutnya, biasanya muncul notifikasi: One or more the items in this form have not yet been competed correctly . Pastikan sudah tidak ada field/ baris yang berwarna p

Download dan Update Patch Efaktur 2.2 - Mengatasi error ETAX-20041 Nilai DPP Tidak Cukup.

Saat pembuatan faktur pajak pada aplikasi efaktur 2.2 anda mengalami error "ETAX-20041 Nilai DPP tidak cukup. DPP uang muka/ pelunasan tidak boleh bernilai negatif ". Hal ini terjadi ketika Wajib Pajak merekam/ membuat faktur pajak dengan mekanisme uang muka/ pelunasan dan nilainya melebihi angka Rp. 2.147.488.647,-. Untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengupdate patch Efaktur 2.2 menjadi 2.2.1. Untuk Link Download nya ada dibawah ini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 32 bit klik disini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 64 bit klik disini Setelah download patch tersebut, file-nya akan memiliki penamaan ETaxInvoiceMain_patch22_lin32 untuk windows 32 bit dan ETaxInvoiceMain_patch22_lin64 untuk windows 64bit. Rename file tersebut menjadi ETaxInvoiceMain. Langkah selanjutnya adalah rename ETaxInvoiceMain pada folder eFaktur menjadi ETaxInvoiceMain_old. Copy file ETaxInvoiceMain yang telah anda download ke dalam folder Efaktur anda. Perlu diingat, patch Efa

Error Efaktur - Error ETAX-40005 : Error di service registrasi null padahal sudah reset aplikasi dengan kode aktivasi desktop berganti baru

  Setelah Wajib Pajak sudah mendapat file S ertifikat Elektronik dari Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak sudah dapat menjalankan aplikasi Efaktur. Proses Pertama untuk Wajib Pajak setelah  klik launcher aplikasi e-Faktur adalah pendaftaran user terlebih dahulu, yaitu ditandai dengan adanya notifikasi  menu REGISTER ETAX INVOICE . Menu REGISTER ETAX INVOICE juga digunakan saat Wajib Pajak mengalami Lupa Password User Aplikasi e-Faktur karena berbagai macam sebab. Wajib Pajak yang lupa password user dapat membuat password baru dengan klik Lupa Password pada LOGIN ETAX INVOICE.  Langkah singkatnya adalah Permintaan Lupa Password dengan mengisi SERIAL NUMBER/ Kode Aktivasi Desktop (dapat dilihat di profil pada efaktur.pajak.go.id), klik Reset, lalu akan muncul menu REGISTRASI ETAX INVOICE. Jangan lupa reset profil efaktur  pada efaktur.pajak.go.id untuk mendapatkan kode aktivasi yang baru sebelum melanjutkan proses pengisian REGISTRASI ETAX INVOICE . Pada menu REGISTRA

ERROR eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.6.1 - tidak bisa connect ke database versi 1.5

Setelah update patch eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1, anda mengalami pesan error seperti dibawah ini? eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1 merupakan update terbaru dalam rangka menyambut pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 di tahun 2019 ini. Patch 1.6.1 inipun sifatnya adalah memperbarui versi yang sebelumnya sudah ada, yaitu eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 tanpa harus uninstall dulu versi 1.5 dan masih dapat menggunakan database (db) yang sebelumnya dipakai untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Versi 1.6.1 perubahan utamanya adalah dapat mengakomodir pengisian Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu yang menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5 persen. Pada eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 pengisian Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu pada lampiran daftar PPh Final/ bersifat final hanya mengakomodir tarif 1% (perhitungan otomatis) sesuai Pera

Efaktur- Status SPT Nihil, tapi kok muncul Error ETAX-50003

Pernahkan anda mengalami masalah tersebut pada Aplikasi Efaktur versi 2.1?! Error ETAX-50003 seharusnya muncul hanya ketika status SPT Masa PPN mempunyai status Lebih Bayar (LB, namun Wajib Pajak lupa untuk mencentang dan memilih kolom restitisi atau kompensasi.  Tapi bagaimana jika SPT Masa PPN memiliki status NIHIL, namun ketika akan menyimpan SPT Masa PPN tersebut, malah muncul pesan error :  "ETAX-50003: Tidak dapat membentuk SPT, Atas kelebihan pembayaran harus memilih Kompensasi/ Restitusi (II.H.1)". Padahal Bagian II H sendiri di Induk SPT Masa PPN, kolom centang kompensasi/restitusi-nya "freeze" tidak bisa di-klik, karena status SPT yang Nihil. Restitusi dan Kompensasi Freeze, tidak bisa diklik Tenang!!Masalah bukan berada pada perangkat komputer Anda atau kesalahan human error pada Wajib Pajak. Hal diatas biasanya dialami pada versi Efaktur 2.1, terutama pada pembuatan SPT Masa Pembetulan dengan status SPT adalah Nihil. Saat artikel