Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPh Sewa Kost

Berapa Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pemilik Kost? ​

Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari tahun 2018 kemarin. Download Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk usaha kost-kostan.  Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan