Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SKF

Permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal) sudah bisa online lho! Begini caranya!

Bagi anda yang akan mengajukan permohonan SKF dan sudah mempunyai akun di djponline.pajak.go.id, maka dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, per tanggal 4 Februari 2019 anda dapat dengan mudah dan tidak repot datang ke kantor pajak, karena anda sudah bisa mengajukannya secara online! Beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan  permohonan SKF tersebut secara online . Sebelum anda mengajukan permohonan secara online ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini terlebih dahulu, antara lain : Syarat  agar SKF dapat terbit Wajib Pajak jika ingin SKF-nya dapat terbit harus : 1. Tidak dalam pemeriksaan bukper (bukti permulaan) secara terbuka, penyidikan perpajaka. 2. Tidak mempunyai utang pajak 3. Sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Lampiran permohonan SKF 1. Untuk permohonan online tidak membut