Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bahas Peraturan

Pajak Penghasilan driver/pengemudi ojek online, bagaimana perlakuannya?

Ojek online merupakan platform bisnis digital yang boleh dikatakan sedang  booming  dan sudah mempunyai pengaruh ekonomi dalam skala nasional   dalam waktu yang relatif singkat , yang  mana dalam beberapa keterangannya resminya perusahaan pemilik platform ini "mengklaim" menggunkan sistim kemitraan dalam menjalankan bisnisnya. Namun dari sisi perpajakan, model bisnis ojek online ini masih sering menjadi pembahasan dan belum sampai pada titik temu masalah   yang benar-benar tuntas, karena model bisnis yang tidak konvensional dalam dunia usaha. Dalam artikel ini saya akan membahas kewajiban perpajakan dari sisi si-driver ojek online (tentunya yang mempunyai NPWP). Dengan model bisnis ini driver ojek online pasti akan dibingungkan dengan pertanyaan berupa Apakah mereka diperlakukan sebagai : 1. Wajib Pajak UMKM, dimana driver membayar Pajak Penghasilan Final 0,5 % dari Penghasilan Bruto  setiap bulannya 2. Wajib Pajak status Pegawai sebagai karyawan perusahaan ojek, ata

Permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal) sudah bisa online lho! Begini caranya!

Bagi anda yang akan mengajukan permohonan SKF dan sudah mempunyai akun di djponline.pajak.go.id, maka dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, per tanggal 4 Februari 2019 anda dapat dengan mudah dan tidak repot datang ke kantor pajak, karena anda sudah bisa mengajukannya secara online! Beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan  permohonan SKF tersebut secara online . Sebelum anda mengajukan permohonan secara online ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini terlebih dahulu, antara lain : Syarat  agar SKF dapat terbit Wajib Pajak jika ingin SKF-nya dapat terbit harus : 1. Tidak dalam pemeriksaan bukper (bukti permulaan) secara terbuka, penyidikan perpajaka. 2. Tidak mempunyai utang pajak 3. Sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Lampiran permohonan SKF 1. Untuk permohonan online tidak membut

Pelaporan Pajak WNI Kerja di Luar Negeri

kawasan business center di singapura Bagi anda yang bekerja di luar negeri, ketentuannya telah diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 ,  yaitu tepatnya bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Adapun atas WNI yang bekerja di luar negeri terbagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: 1. Warga Negara Indonesia kerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan . Wajib Pajak ini diperlakukan dengan status SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri), sehingga tidak diwajibkan lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan setiap tahunnya. Dengan catatan , satu-satunya sumber penghasilan dari luar negeri semua ya, nggak ada sama sekali dari dalam negeri dan atas penghasilan tersebut sudah dikenai pajak di negara asalnya. Kalau bunyi di peraturannya adalah : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dalam konteks lebih dari 183 ha

Berapa Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pemilik Kost? ​

Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari tahun 2018 kemarin. Download Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk usaha kost-kostan.  Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan

Serba-Serbi PP 23/2018 - Perlakuan dan Kewajiban WP PP46/2013 atau Tarif biasa ketika PP23/2018 terbit

Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tidak serta merta dapat diaplikasikan pada semua Wajib Pajak. Terkadang ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak cukup bingung dalam pengaplikasiannya. Di artikel ini saya mencoba menguraikan permasalahan yang sering dialami Wajib Pajak sehungungan PP 23/2018 ini. Kasus 1