Langsung ke konten utama

Alasan kenapa isi kolom harta dan utang di spt tahunan lebih baik jujur, beserta tips singkat pengisian daftar harta dan utang.

Daftar harta dan utang pada formulir spt tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah 2 komponen yang sering kali diremehkan atau mungkin bahkan dilupakan oleh wajib pajak padahal 2 komponen tersebut tidak kalah pentingnya dengan pencantuman penghasilan itu sendiri dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan.
Pencantuman kebenaran Harta dan utang yang dimiliki wajib pajak seringkali 1 paket dengan pencantuman kebenaran penghasilan itu sendiri, karena pada dasarnya siapa juga yang mau nyantumin penghasilan besar di pelaporan pajak, karena logikanya akan kena pajak lebih besar juga.
Pada artikel ini saya tidak akan ‘preaching’ tentang menjadi perlunya warga negara yang baik, sumbangsih kepada pembangunan, dll,dll,dll.

Berikut ini adalah beberapa alasan kenapa anda lebih baik jujur saja dalam pengisian spt tahunnan, khususnya pada daftar harta dan utang :

1. Pencantuman harta dan utang tidak berpengaruh kepada jumlah pajak anda. 

Jadi, meskipun semisal harta anda milyaran rupiah jumlahnya tidak akan dipajakin kok, yang dipajakin cuma penghasilan anda saja. Dengan catatan penghasilan yang dilaporkan jujur juga yaa, ga lucu juga penghasilannya setahun 100 juta, di tahun yg sama beli rumah cash harga 1 M, padahal ga ada harta lain yg berkurang dibanding spt tahun sebelumnya.

2. Kantor Pajak makin leluasa mengakses data aset wajib pajak. 
Silahkan anda buka internet dan googling dengan kata kunci akses data ditjen pajak, silahkan disimpulkan sendiri juga 😌.

3. Petugas pajak semakin dikejar target penerimaan.

Ada reward and punishment juga masalah realisasi target mereka. Namun tenang, bagi anda yang sudah merasa benar dan jujur dipelaporan pajak anda, anda bukan bagian target mereka.
Anda terhindar dari bolak balik ke kantor pajak karena panggilan klarifikasi data. Jika data yang anda masukan tidak benar dan petugas pajak mempunyai data harta:utang yang belum dilaporkan, ada kemungkinan anda akan mendapat panggilan klarifikasi dan malakukan pembetulan spt tahunan anda. Merepotkan bukan?!


Selanjutnya adalah tips singkat saat pengisian kolom harta dan utang pada spt tahunan, berikut listnya :

1. Masukan tabungan, perhiasan, perlengkapan rumah pada kolom harta. 

Apa yang saya sebutkan tadi ada kok listnya pada kode harta. Kadang kita hanya menganggap tempat tinggal dan kendaraan saja yang masuk harta, namun beberapa hal diatas secara aturan harusnya masuk dalam daftar juga.

2. Nilai nominal pencantuman harta anda adalah nilai saat perolehan/pembelian. 
Berlaku untuk jenis harta : alat transportasi (mobil,motor), harta bergerak lainnya (batu permata, peralatan elektronik, dll) dan harta tidak bergerak (tanah/bangunan).

3. Nilai nominal pencantuman harta anda adalah nilai saat akhir tahun yaitu per 31 desember tahun pajak yang dilaporkan. 
Berlaku untuk jenis harta : kas dan setoran kas (uang tunai, tabungan,dll), investasi (reksadana, saham, dll), dan piutang.

4. Nilai nominal pencantuman utang adalah nilai sisa utang per 31 desember tahun pajak yang dilaporkan, bukan nilai utang saat terjadi akad. 
Anda dapat memperoleh informasi nilai sisa utang ini lewat rekening utang anda, jika tidak menerima rekening tersebut, anda dapat menghubungi call center bank/leasing tempat anda berhutang.

5. Infografis kode harta dan utang bisa dilihat di sini

6. Isi keterangan pada kolom harta dan utang dengan detail nomor kepemilikan/ nomor register harta , misal : nomor stnk, NOP PBB, nomor rekening.

Komentar