Langsung ke konten utama

Tambah DB (Database) tanpa ribet koneksi aacdb dan mdb pada eSPT PPh 21

e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.4 adalah versi paling baru pada saat saya menulis artikel ini dan mempunyai keunggulan dalam masalah koneksi database.

Pada e-SPT PPh Pasal 21/26 versi 2.4 ini, berbeda dengan versi-versi sebelumnya, apabila anda mempunyai/menjalankan lebih dari 1 database Wajib Pajak, kini di  versi 2.4 ini, supaya db muncul pada list/daftar db di tampilan connect db pada aplikasi espt pph 21, anda tidak perlu ribet dan sudah payah mengkoneksikan database melalui proses rumit connect db melalui menu administrative tool pada control panel.

Cukup taruh beberapa database (db) eSPT PPh 21/26 yang sudah/akan anda buat dalam 1 folder database/db di direktori program eSPT PPh 21/26 pada Program Files.

 

Anda dapat mendownload e-SPT masa PPh 21 versi 2.4.0.0 tersebut dengan klik disini.

File yang barusan saya share adalah dalam bentuk single installer, bukan dalam bentuk patch. Saya tidak merekomendasikan update ke versi 2.4 menggunakan file patch yang bisa didapatkan dari berbagai sumber untuk anda yang sebelumnya sudah terpasang eSPT PPh Paal 21 versi 2.3, karena lebih banyak kesulitan yang muncul. Jika anda sudah terpasang eSPT PPh 21 versi 2.3 sebelumnya, anda lebih baik back up database pada folder eSPT PPh 21 di Program Files, uninstall versi eSPT PPh 21 versi 2.3 yang terpasang lewat Control Panel>Program, install eSPT PPh 21 versi 2.4 single installer yang anda download pada link di atas, dan taruh db kembali yang anda back up tadi ke forlder database eSPT PPh 21 di Program Files.

Beberapa hal yang perllu diketahui pada eSPT PPh Pasal 21/26 versi 2.4 selain masalah database di atas antara lain adalah :

1. Bagi wajib pajak yang sudah mempunyai e-SPT PPh Pasal 21/26 versi sebelumnya yaitu versi 2.3 atau 2.2 tidak wajib melakukan update 2.4, tinggal update PTKP di menu referensi tarif.

2. Seperti dijelaskan diatas perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah inti perubahan di espt pph 21 versi 2.4 ini, yaitu nilai dasar PTKP tanpa tanggungan (TK/0) yang tadinya Rp.36.000.000,- menjadi Rp.54.000.000 dan nilai tambahan tanggungan menjadi Rp. 4.500.000,-/tanggungan dari yang sebelumnya Rp.3.600.000,-.

3. Disamping itu tarif-tarif di pengisian bukti potong PPh 21 di versi 2.4 ini sudah menyesuaikan dengan peraturan terakhir sehingga akan lebih memudahkan bagi wajib pajak yang sering membuat bukti potong final maupun tidak final tiap bulannya.

Sekian, Semoga Bermanfaat!

Komentar