Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Aplikasi Pajak

Permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal) sudah bisa online lho! Begini caranya!

Bagi anda yang akan mengajukan permohonan SKF dan sudah mempunyai akun di djponline.pajak.go.id, maka dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, per tanggal 4 Februari 2019 anda dapat dengan mudah dan tidak repot datang ke kantor pajak, karena anda sudah bisa mengajukannya secara online! Beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan  permohonan SKF tersebut secara online . Sebelum anda mengajukan permohonan secara online ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini terlebih dahulu, antara lain : Syarat  agar SKF dapat terbit Wajib Pajak jika ingin SKF-nya dapat terbit harus : 1. Tidak dalam pemeriksaan bukper (bukti permulaan) secara terbuka, penyidikan perpajaka. 2. Tidak mempunyai utang pajak 3. Sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Lampiran permohonan SKF 1. Untuk permohonan online tidak membut

Registrasi Aplikasi Efaktur, Reset ENOFA dan Tips jika gagal memasukan Kode Aktivasi saat Registrasi

Registrasi aplikasi efaktur adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak untuk mengaktifkan aplikasi efaktur-nya sehingga dapat digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN. Registrasi dilakukan tidak hanya ketika Wajib Pajak baru terdaftar PKP namun ada beberapa kondisi yang menharuskan wajib pajak untuk registrasi ulang  Berikut adalah kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk Registrasi aplikasi Efaktur : 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar. Bagi Wajib Pajak setelah terdaftar PKP, diwajibkan mengajukan permohonan kode aktivasi dan sertifikat elektronik untuk pengaktifan aplikasi efaktur. Setelah wajib pajak mendapatkan sertifikat  elektronik dan kode aktivasi yang juga dapat dilihat pada akun ENOFA ( efaktur.pajak.go.id ), wajib pajak dapat mendownload atau meminta ke loket KPP untuk aplikasi efaktur dan mengaktifkannya. Langkah-langkah registrasi awal efaktur ini dapat dilihat turorialnya pada blog teman saya ini. 2. Wajib Pajak yang lupa password ap

Download Patch dan Installer eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1

Baru sekitar sebulan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0 diluncurkan, kini sudah muncul update dan perbaikannya yaitu versi 2.0.1. Berikut saya bagikan link Patch dan Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1  untuk anda download yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: 1. Bagi anda yang komputernya sudah terinstall eSPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0 , anda cukup mendownload dan menginstall Patch-nya saja dengan ukuran file yang tidak telalu besar. Patch eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1 dapat didownload disini  2. Bagi anda yang sudah komputernya belum terinstall eSPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0 , anda dapat mendownload full version eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1 disini Catatan: e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2 ini baik 2.0 maupun 2.0.1, file CSV nya sebelumnya belum dapat dibaca viewer djponline maupun loket Kantor Pelayanan Pajak, kini sudah dapat diupload dalam rangka pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 di situs djponline.pajak.go.id maupun di

DJP Online - Solusi kilat error STATUS CODE 0 pada saat e-Filing SPT Tahunan 1770S ​

Pada saat pengisian spt tahunan 1770S melalui pilihan efiling di situs djponline, kasus error “status code 0” sudah menjadi momok yang menyebalkan bagi sebagian wajib pajak, karena akhir-akhir ini frekuensinya semakin sering muncul. Sebenarnya kasus seperti ini sudah saya posting di blog saya ini di artikel "e-Filing DJP Online- Serba-serbi Permasalahan dan penyelesaiannya", namun masih bersifat umum dan tidak fokus ke masalah error “status code 0” saja. Error tersebut biasanya muncul pada saat wajib pajak mengklik tombol “simpan” setelah pengisian spt selesai dan ketika wajib pajak akan submit/kirim spt setelah mendapatkan token/kode verifikasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, tersangka penyebab error tersebut adalah adanya pengisian baris/field yang seharusnya berisi tulisan atau angka tertentu namun terisi angka 0. Tetapi error “status code 0” tersebut ternyata masih muncul juga, meskipun wajib pajak sudah mengecek dengan sangat hati-hati dan mengisi semua

eSPT Masa PPh 4 ayat 2-Tidak bisa buka SPT setelah update ke versi 1.1

e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayar (2) sebenarnya sudah launching versi 2.0-nya, dan sudah dapat didownload di postingan saya sebelumnya. Namun meskipun sudah launching, masih banyak wajib pajak yang menggunakan espt pph pasal 4 ayat 2 versi 1 dikarenakan terdapat masalah pada djponline yang ternyata belum bisa baca file csv nya dan tidak kompatibel dengan database versi 1. Pada postingan artikel kali ini membahas masalah yang sering muncul setelah wajib pajak menginstal update espt pph 4 ayat 2 dari versi 1.0 ke versi 1.1. Masalah yang sering muncul adalah wajib pajak tidak dapat membuka spt yang telah dibuat untuk diubah. Ilustrasinya bisa dilihat pada gambar di bawah ini, dimana ketika anda menekan menu "buka", tidak muncul notifikasi apapun pada aplikasi espt. Seharusnya setelah wajib pajak mengklik tombol "buka" tersebut, jika aplikasi tidak mengalami masalah akan muncul notifikasi seperti di bawah ini : Solusi untuk kendala pada aplikasi espt seperti di atas

Download dan Update Patch Efaktur 2.2 - Mengatasi error ETAX-20041 Nilai DPP Tidak Cukup.

Saat pembuatan faktur pajak pada aplikasi efaktur 2.2 anda mengalami error "ETAX-20041 Nilai DPP tidak cukup. DPP uang muka/ pelunasan tidak boleh bernilai negatif ". Hal ini terjadi ketika Wajib Pajak merekam/ membuat faktur pajak dengan mekanisme uang muka/ pelunasan dan nilainya melebihi angka Rp. 2.147.488.647,-. Untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengupdate patch Efaktur 2.2 menjadi 2.2.1. Untuk Link Download nya ada dibawah ini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 32 bit klik disini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 64 bit klik disini Setelah download patch tersebut, file-nya akan memiliki penamaan ETaxInvoiceMain_patch22_lin32 untuk windows 32 bit dan ETaxInvoiceMain_patch22_lin64 untuk windows 64bit. Rename file tersebut menjadi ETaxInvoiceMain. Langkah selanjutnya adalah rename ETaxInvoiceMain pada folder eFaktur menjadi ETaxInvoiceMain_old. Copy file ETaxInvoiceMain yang telah anda download ke dalam folder Efaktur anda. Perlu diingat, patch Efa

e-SPT 1771 PPh Tahunan Badan - saat create CSV, Error File not found: zlib.dll

Tahun 2019 ini, pelaporan SPT Tahunan Badan dapat menggunakan formulir e-form yang terdapat pada menu DJP Online. Namun bagi Wajib Pajak Badan yang tetap setia menggunakan e-SPT 1771 PPh Tahunan Badan 1771 untuk mengisi Formulir SPT 1771-nya, serba -serbi permasalahannya cukup menantang. Dalam artikel ini saya kan membahas permasalahan yang baru-baru ini saya hadapi, yang mana itu adalah error ketika langkah terakhir proses pengisian SPT Tahunan Badan pada e-SPT 1771, yaitu export CSV.dengan bunyi  error : File not found : zlib.dll. Setelah muncul error tersebut, fie CSV memang masih dapat terbentuk, namun bisa dipastikan tidak akan dapat terbaca pada efiling DJP Online maupun loket Kantor Pelayanan Pajak. Permasalahan ini biasanya terjadi jika Wajib Pajak hanya menginstal e-SPT 1771 yang versi tahun 2010, sedangkan yang versi tahun 2009 tidak ikut diinstal, padahal sifatnya e-SPT 1771 2010 adalah melengkapi, bukannya menggantikan. Kembali ke permasalahan error tadi, solusinya s

Error Efaktur - Error ETAX-40005 : Error di service registrasi null padahal sudah reset aplikasi dengan kode aktivasi desktop berganti baru

  Setelah Wajib Pajak sudah mendapat file S ertifikat Elektronik dari Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak sudah dapat menjalankan aplikasi Efaktur. Proses Pertama untuk Wajib Pajak setelah  klik launcher aplikasi e-Faktur adalah pendaftaran user terlebih dahulu, yaitu ditandai dengan adanya notifikasi  menu REGISTER ETAX INVOICE . Menu REGISTER ETAX INVOICE juga digunakan saat Wajib Pajak mengalami Lupa Password User Aplikasi e-Faktur karena berbagai macam sebab. Wajib Pajak yang lupa password user dapat membuat password baru dengan klik Lupa Password pada LOGIN ETAX INVOICE.  Langkah singkatnya adalah Permintaan Lupa Password dengan mengisi SERIAL NUMBER/ Kode Aktivasi Desktop (dapat dilihat di profil pada efaktur.pajak.go.id), klik Reset, lalu akan muncul menu REGISTRASI ETAX INVOICE. Jangan lupa reset profil efaktur  pada efaktur.pajak.go.id untuk mendapatkan kode aktivasi yang baru sebelum melanjutkan proses pengisian REGISTRASI ETAX INVOICE . Pada menu REGISTRA

e-Faktur - Download Efaktur Versi 2.2 beserta langkah updatenya

Apakah Efaktur versi 2.1 Anda ketika akan dijalankan malah meminta update? Dan setelah ditunggu dalam jangka waktu yang tidak singkat, update masih gagal juga? Sebenarnya ada cara yang lebih praktis untuk update Efaktur menjadi versi 2.2, yaitu dengan mendownload file Efaktur 2.2 kosongan lalu folder db yang ada di Efaktur 2.1 Anda di copy dan diletakan di file kosongan Efaktur 2.2. File Efaktur 2.2 sebenarnya di situs resmi pajak sudah tersedia, namun karena satu Indonesia juga mendownload di link yang sama, kadang sekedar mendownload file Efaktur sudah menjad tantangan tersendri. Berikut adalah link download efaktur versi 2.2 jika anda kesulitan download efaktur di situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Efaktur versi 2.2 untuk Windows 32bit download disini Efaktur versi 2.2 untuk Windows 64bit download disini Setelah Anda berhasil mendownload file Efaktur yang dimaksud, biasanya masih dalam bentuk kompresi (.rar). Langkah pertama , back up folder db pada Efaktur 2.1

ERROR eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.6.1 - tidak bisa connect ke database versi 1.5

Setelah update patch eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1, anda mengalami pesan error seperti dibawah ini? eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1 merupakan update terbaru dalam rangka menyambut pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 di tahun 2019 ini. Patch 1.6.1 inipun sifatnya adalah memperbarui versi yang sebelumnya sudah ada, yaitu eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 tanpa harus uninstall dulu versi 1.5 dan masih dapat menggunakan database (db) yang sebelumnya dipakai untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Versi 1.6.1 perubahan utamanya adalah dapat mengakomodir pengisian Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu yang menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5 persen. Pada eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 pengisian Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu pada lampiran daftar PPh Final/ bersifat final hanya mengakomodir tarif 1% (perhitungan otomatis) sesuai Pera