Langsung ke konten utama

Error Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan (Solusi Sementara)

Kali ini kita akan membahas error ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan.

Kronologi : Wajib Pajak merekam Faktur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur dengan rincian tanggal penerbitan faktur pajak dari lawan transaksi/ penjual misalnya adalah 10 Januari 2019. Wajib Pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut ke bulan Februari, karena sesuai aturan yang berlaku, faktur pajak dapat dikreditkan oleh pembeli 3 bulan setelah faktur pajak tersebut diterbitkan penjual.

Kendala : Setelah faktur pajak masukan dibuat dan disimpan oleh wajib pajak, langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak masukan tersebut. Namun masalah terjadi setelah wajib pajak mencupa mengupload faktur masukan, yaitu faktur pajak statusnya adalah reject. Keterangan/ status upload pada menu administrasi faktur pajak masukan bunyinya adalah Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan. Berdasarkan keterangan status error tersebut, wajib pajak melihat daftar pajak masukan pada administrasi faktur pajak masukan untuk memastikan apakah faktur yang direkam double atau sudah pernah direkam sebelumnya, namun ternyata tidak ada faktur masukan yang terekam double dengan nomor faktur yang sama.


Solusi : Setelah proses mencari faktur pajak masukan yang kemungkinan double, mengacu pada keterangan gagal upload dan ternyata tidak membuahkan hasil, saya mencoba dengan cara merubah masa pajak pengkreditan faktur pajak masukan tersebut disamakan dengan tanggal terbitnya dan berhasil!. Berdasarkan contoh kasus diatas, faktur pajak masukan dimana wajib pajak menginginkan agar dikreditkan masa februari 2019, saya rubah menjadi januari 2019. Seharusnya faktur pajak dengan tanggal 10 Januari 2019 tersebut dapat dikreditkan sampai 3 bulan setelahnya, yaitu sampai dengan masa maret 2019, jadi seharusnya pengkreditan faktur pajak tersebut di masa februari seharusnya tidak mengalami masalah (secara aturan diperbolehkan), itulah mengapa saya membuat artikel ini dengan judul solusi sementara

Semisal SPT PPN masa Januari 2019 sudah dilaporkan, wajib pajak harus membuat SPT PPN Pembetulan untuk masa Januari 2019 tersebut, karena ada 1 faktur pajak masukan yang belum terlapor di SPT PPN Masa Januari 2019.
 
Jika ada pengunjung blog ini mempunyai solusi lain untuk masalah tersebut, silahkan bebagi pada kolom komrntar postingan ini, saya akan sangat berterimakasih. 

Sekian dan Semoga Bermanfaat!

Komentar