Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan

Serba-Serbi PP 23/2018 - Perlakuan dan Kewajiban WP PP46/2013 atau Tarif biasa ketika PP23/2018 terbit

Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tidak serta merta dapat diaplikasikan pada semua Wajib Pajak. Terkadang ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak cukup bingung dalam pengaplikasiannya. Di artikel ini saya mencoba menguraikan permasalahan yang sering dialami Wajib Pajak sehungungan PP 23/2018 ini. Kasus 1