Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label tips spt

Alasan kenapa isi kolom harta dan utang di spt tahunan lebih baik jujur, beserta tips singkat pengisian daftar harta dan utang.

Daftar harta dan utang pada formulir spt tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah 2 komponen yang sering kali diremehkan atau mungkin bahkan dilupakan oleh wajib pajak padahal 2 komponen tersebut tidak kalah pentingnya dengan pencantuman penghasilan itu sendiri dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Pencantuman kebenaran Harta dan utang yang dimiliki wajib pajak seringkali 1 paket dengan pencantuman kebenaran penghasilan itu sendiri, karena pada dasarnya siapa juga yang mau nyantumin penghasilan besar di pelaporan pajak, karena logikanya akan kena pajak lebih besar juga. Pada artikel ini saya tidak akan ‘preaching’ tentang menjadi perlunya warga negara yang baik, sumbangsih kepada pembangunan, dll,dll,dll. Berikut ini adalah beberapa alasan kenapa anda lebih baik jujur saja dalam pengisian spt tahunnan, khususnya pada daftar harta dan utang : 1. Pencantuman harta dan utang tidak berpengaruh kepada jumlah pajak anda.  Jadi, meskipun semisal harta anda milyar

Berapa Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pemilik Kost? ​

Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari tahun 2018 kemarin. Download Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk usaha kost-kostan.  Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan

Efiling DJP Online - Serba-Serbi Permasalahan dan Penyelesaiannya

Dalam rangka mengawali musim SPT Tahunan yang sudah berjalan sampai dengan 31 Maret 2019 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan, saya akan berbagi seba-serbi permasalahan dalam pelaporan SPT melalui DJP Online (djponline.pajak.go.id). Langsung saja, berikut beberapa masalah yang sering dihadapi 1. Wajib Pajak Orang Pribadi lupa E-FIN, hilang, bahkan belum aktivas Solusi :   Pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat untuk cetak ulang maupun aktivasi. Aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan secara online. 2. Tidak bisa login karena lupa password Solusi : Gunakan menu "Lupa Password' yang tersedia dibawah menu login dan password  3. Lupa email dan ining mengganti alamat email yang link di DJP Online Solusi : Gunakan menu "Lupa Password', centang kotak "Lupa Email" lalu mengisi alamat email baru 4.  Keterangan saat login: NPWP Tidak Ditemukan Penyebab 1: NPWP tidak terdaftar di Master File WP, maka solu