Registrasi Aplikasi Efaktur, Reset ENOFA dan Tips jika gagal memasukan Kode Aktivasi saat Registrasi
Registrasi aplikasi efaktur adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak untuk mengaktifkan aplikasi efaktur-nya sehingga dapat digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN. Registrasi dilakukan tidak hanya ketika Wajib Pajak baru terdaftar PKP namun ada beberapa kondisi yang menharuskan wajib pajak untuk registrasi ulang Berikut adalah kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk Registrasi aplikasi Efaktur : 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar. Bagi Wajib Pajak setelah terdaftar PKP, diwajibkan mengajukan permohonan kode aktivasi dan sertifikat elektronik untuk pengaktifan aplikasi efaktur. Setelah wajib pajak mendapatkan sertifikat elektronik dan kode aktivasi yang juga dapat dilihat pada akun ENOFA ( efaktur.pajak.go.id ), wajib pajak dapat mendownload atau meminta ke loket KPP untuk aplikasi efaktur dan mengaktifkannya. Langkah-langkah registrasi awal efaktur ini dapat dilihat turorialnya pada blog teman saya ini. 2. Wajib Pajak yang lupa pa...