Langsung ke konten utama

Registrasi Aplikasi Efaktur, Reset ENOFA dan Tips jika gagal memasukan Kode Aktivasi saat Registrasi

Registrasi aplikasi efaktur adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak untuk mengaktifkan aplikasi efaktur-nya sehingga dapat digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN. Registrasi dilakukan tidak hanya ketika Wajib Pajak baru terdaftar PKP namun ada beberapa kondisi yang menharuskan wajib pajak untuk registrasi ulang  Berikut adalah kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk Registrasi aplikasi Efaktur :

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar.
Bagi Wajib Pajak setelah terdaftar PKP, diwajibkan mengajukan permohonan kode aktivasi dan sertifikat elektronik untuk pengaktifan aplikasi efaktur. Setelah wajib pajak mendapatkan sertifikat  elektronik dan kode aktivasi yang juga dapat dilihat pada akun ENOFA (efaktur.pajak.go.id), wajib pajak dapat mendownload atau meminta ke loket KPP untuk aplikasi efaktur dan mengaktifkannya. Langkah-langkah registrasi awal efaktur ini dapat dilihat turorialnya pada blog teman saya ini.

2. Wajib Pajak yang lupa password aplikasi efaktur-nya sehingga terpaksa mengikuti mekanisme lupa password.

Jika anda mengalami lupa password aplikasi, terpaksa anda harus menggunakan fitur lupa password pada aplikasi efaktur. Jangan reset akun ENOFA dulu! Pastikan selesaikan dulu proses lupa password ini sampai selesai, yaitu ditandai munculnya menu registrasi kembali pada aplikasi efaktur, baru kemudian reset kode aktivasi pada ENOFA, dan masukan kode aktivasi desktop yang baru ke menu registrasi pada aplikasi yang lupa password tadi.

3. Aplikasi efaktur terhapus karena komputer rusak, hilang, dan sebab lainnya.
Tidak ada yang menginginkan kejadian ini terjadi pada anda semua. Namun jika memang terjadi kondisi seperti itu, anda masih dapat mengamembalikan data-data faktur pajak yang hilang dengan mengajukan permintaan data efaktur melalui KPP terdaftar. Langkah selanjutnya adalah reset ENOFA, download aplikasi efaktur yang kosong, registrasikan kembali seberti poin 1 diatas, rekam kembali jatah nomor faktur yang pernah diminta, terakhir impor data faktur yang didapat dari KPP.



TIPS PENTING : Jika anda gagal memasukan kode aktivasi desktop saat proses registrasi, padahal status akun ENOFA anda belum registrasi, coba anda memasukan kode aktivasi tersebut tidak dengan cara copy paste, tapi diketik saja.

Kurang lebih itu saja serba-serbi dalam dunia registrasi efaktur ini yang bisa saya share, semoga bermanfaat!

Komentar