Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2019

Efiling DJP Online - Serba-Serbi Permasalahan dan Penyelesaiannya

Dalam rangka mengawali musim SPT Tahunan yang sudah berjalan sampai dengan 31 Maret 2019 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan, saya akan berbagi seba-serbi permasalahan dalam pelaporan SPT melalui DJP Online (djponline.pajak.go.id). Langsung saja, berikut beberapa masalah yang sering dihadapi 1. Wajib Pajak Orang Pribadi lupa E-FIN, hilang, bahkan belum aktivas Solusi :   Pergi ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) terdekat untuk cetak ulang maupun aktivasi. Aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan secara online. 2. Tidak bisa login karena lupa password Solusi : Gunakan menu "Lupa Password' yang tersedia dibawah menu login dan password  3. Lupa email dan ining mengganti alamat email yang link di DJP Online Solusi : Gunakan menu "Lupa Password', centang kotak "Lupa Email" lalu mengisi alamat email baru 4.  Keterangan saat login: NPWP Tidak Ditemukan Penyebab 1: NPWP tidak terdaftar di Master File WP, maka solu

Efaktur- Status SPT Nihil, tapi kok muncul Error ETAX-50003

Pernahkan anda mengalami masalah tersebut pada Aplikasi Efaktur versi 2.1?! Error ETAX-50003 seharusnya muncul hanya ketika status SPT Masa PPN mempunyai status Lebih Bayar (LB, namun Wajib Pajak lupa untuk mencentang dan memilih kolom restitisi atau kompensasi.  Tapi bagaimana jika SPT Masa PPN memiliki status NIHIL, namun ketika akan menyimpan SPT Masa PPN tersebut, malah muncul pesan error :  "ETAX-50003: Tidak dapat membentuk SPT, Atas kelebihan pembayaran harus memilih Kompensasi/ Restitusi (II.H.1)". Padahal Bagian II H sendiri di Induk SPT Masa PPN, kolom centang kompensasi/restitusi-nya "freeze" tidak bisa di-klik, karena status SPT yang Nihil. Restitusi dan Kompensasi Freeze, tidak bisa diklik Tenang!!Masalah bukan berada pada perangkat komputer Anda atau kesalahan human error pada Wajib Pajak. Hal diatas biasanya dialami pada versi Efaktur 2.1, terutama pada pembuatan SPT Masa Pembetulan dengan status SPT adalah Nihil. Saat artikel

Install e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0- sedikit berbeda dari versi sebelumnya!

Instal aplikasi pajak keluaran DJP sebenarnya secara umum tahapannya hampir mirip semua dan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu yang sifatnya portable (efaktur, erkip) sehingga dapat dipindah2kan folder aplikasinya bebas kemana saja dan satunya lagi yang menggunakan windows installer (e-SPT), dimana file aplikasi secara default menempel di direktori C:// terutama pada folder Program Files. Nah, e-SPT Ph 4 ayat (2) versi 2.0 ini seperti versi sebelumnya menggunakan windows installer yang secara default nempel di direktori C://.  File Installer e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 dapat didownload disini Langkah instal adalah sebagai berikut :  1. Extract dulu file rar program e-SPT nya 2. Setelah ter-extract dalam bentuk folder, klik setup untuk memulai penginstalannya 3. Ikuti semua petunjuk dan perintah pada saat penginstalan, biasanya munculnya tombol 'next, yes, atau I Agree' 4. Setelah selesai instal, biasanya saya langsung meluncur ke C>Program Files&g

Download Release Program Terbaru - Patch e-SPT PPh Tahunan OP 1.6 dan e-SPT PPh 4 ayat (2) 2.0

Januari 2019 ini, menyambut gawean Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelease 2 sekaligus Aplikasi dan Patch/Update untuk SPT Elektronik/ e-SPT. Aplikasi yang direlease tersebut adalah : 1. e-SPT PPh 4 ayat 2 versi 2.0 Aplikasi e-SPT ini adalah versi update/ pembaruan dari e-SPT PPh 4 ayat 2 Versi 1.1/1.0 untuk pembuatan SPT Masa PPh 4 ayat (2) dan dilaporkan dalam bentuk file CSV. Versi 2.0 ini Wajib Pajak dapat melakukan perubahan tarif dan juga mengakomodir pembuatan bukti potong PPh atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu ( PPh Final UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.  Download e-SPT Masa PPh 4 ayat 2 versi 2.0 disini 2. Patch e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Versi 1.6 Pada aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP versi 1.5, kendala yang dihadapi adalah ketika Wajib Pajak mengisi PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu, tarif yang digunakan adalah otomatis menggunakan tarif 1% sesuai PP46/2013

Serba-Serbi PP 23/2018 - Perlakuan dan Kewajiban WP PP46/2013 atau Tarif biasa ketika PP23/2018 terbit

Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tidak serta merta dapat diaplikasikan pada semua Wajib Pajak. Terkadang ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak cukup bingung dalam pengaplikasiannya. Di artikel ini saya mencoba menguraikan permasalahan yang sering dialami Wajib Pajak sehungungan PP 23/2018 ini. Kasus 1

Espt Tahunan 1771 PPh Badan - Gagal export csv (The parameter is incorrect)

Kita pasti sangat kesal, ketika sudah susah payah mengisi SPT Tahunan pada aplikasi E-spt Tahunan 1771 PPh Badan dengan banyak sekali form yang harus diisi, apalagi jika itu terjadi pada perusahaan besar yang mempunyai daftar aset dan kredit pajak yang sangat banyak, dan ternyata setelah mentelesaikan pengisian kemudian ketika akan melakukan langkah terakhir yaitu EKSPOR FILE PELAPORAN BERUPA FILE CSV, malah muncul keterangan "The parameter is incorrect". Tentu ini akan sangat menguras emosi. Tapi tenang!! Beruntung anda menemukan postingan saya ini. Untuk permasalahan tersebut diatas kemungkinan besar disebabkan  User Account Control Setting yang terlalu ketat, terutama pada Windows 8 keatas. Cara mengatasinya adalah masuk ke menu search di taskbar desktop, ketik "UAC" pada kolom search, dan masuk ke menu Change User Account Control Setting. Setelah masuk menu Change User Account Control Setting, geser settingan "notify" ke yang pali

Espt PPh Pasal 4 (2) - Can't set Value to NULL when CheckBox property = FALSE

Beberapa Wajib Pajak yang menggunakan Espt PPh 4 ayat (2) sering mengalami masalah ini. Hal tersebut biasanya terjadi setelah database Espt PPh Pasal 4 ayat 2 dipindah ke komputer/laptop  lain dengan OS Windows yang beda versi. Sewaktu kita membuka SPT masa PPh 4 ayat 2 yang sudah direkam pada komputer asal/ sebelum dipindah, terkadang muncul error " Can't set Value to NULL when CheckBox property = FALSE" ketika melihat induk spt pph 4 ayat 2 dengan tampilan data profil NPWP, Nama Wajib Pajak blank. Meskipun tampilan induk SPT mengalami error, memang masih bisa dipaksakan untuk create csv untuk pelaporan SPT, namun dipastikan akan gagal terbaca di loket KPP. Saya mencoba membantu mengatasi permasalahan tersebut, namun perlu diingat sebelumnya, cara saya sangat sederhana namun akan menghapus data SPT yang mengalami error. Masalah bisa jadi disebabkan karena tabel pada source database access mengalami perubahan format tabel ketika pindah komputer, atau