Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Error Efaktur

Error Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan (Solusi Sementara)

Kali ini kita akan membahas error ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan. Kronologi : Wajib Pajak merekam Faktur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur dengan rincian tanggal penerbitan faktur pajak dari lawan transaksi/ penjual misalnya adalah 10 Januari 2019. Wajib Pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut ke bulan Februari , karena sesuai aturan yang berlaku, faktur pajak dapat dikreditkan oleh pembeli 3 bulan setelah faktur pajak tersebut diterbitkan penjual. Kendala : Setelah faktur pajak masukan dibuat dan disimpan oleh wajib pajak, langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak masukan tersebut. Namun masalah terjadi setelah wajib pajak mencupa mengupload faktur masukan, yaitu faktur pajak statusnya adalah reject. Keterangan/ status upload pada menu administrasi faktur pajak masukan bunyinya adalah Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan . Berdasarkan keterangan status error tersebut, wajib pajak melihat daftar pajak masukan pada administr

Download dan Update Patch Efaktur 2.2 - Mengatasi error ETAX-20041 Nilai DPP Tidak Cukup.

Saat pembuatan faktur pajak pada aplikasi efaktur 2.2 anda mengalami error "ETAX-20041 Nilai DPP tidak cukup. DPP uang muka/ pelunasan tidak boleh bernilai negatif ". Hal ini terjadi ketika Wajib Pajak merekam/ membuat faktur pajak dengan mekanisme uang muka/ pelunasan dan nilainya melebihi angka Rp. 2.147.488.647,-. Untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengupdate patch Efaktur 2.2 menjadi 2.2.1. Untuk Link Download nya ada dibawah ini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 32 bit klik disini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 64 bit klik disini Setelah download patch tersebut, file-nya akan memiliki penamaan ETaxInvoiceMain_patch22_lin32 untuk windows 32 bit dan ETaxInvoiceMain_patch22_lin64 untuk windows 64bit. Rename file tersebut menjadi ETaxInvoiceMain. Langkah selanjutnya adalah rename ETaxInvoiceMain pada folder eFaktur menjadi ETaxInvoiceMain_old. Copy file ETaxInvoiceMain yang telah anda download ke dalam folder Efaktur anda. Perlu diingat, patch Efa

Error Efaktur - Error ETAX-40005 : Error di service registrasi null padahal sudah reset aplikasi dengan kode aktivasi desktop berganti baru

  Setelah Wajib Pajak sudah mendapat file S ertifikat Elektronik dari Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak sudah dapat menjalankan aplikasi Efaktur. Proses Pertama untuk Wajib Pajak setelah  klik launcher aplikasi e-Faktur adalah pendaftaran user terlebih dahulu, yaitu ditandai dengan adanya notifikasi  menu REGISTER ETAX INVOICE . Menu REGISTER ETAX INVOICE juga digunakan saat Wajib Pajak mengalami Lupa Password User Aplikasi e-Faktur karena berbagai macam sebab. Wajib Pajak yang lupa password user dapat membuat password baru dengan klik Lupa Password pada LOGIN ETAX INVOICE.  Langkah singkatnya adalah Permintaan Lupa Password dengan mengisi SERIAL NUMBER/ Kode Aktivasi Desktop (dapat dilihat di profil pada efaktur.pajak.go.id), klik Reset, lalu akan muncul menu REGISTRASI ETAX INVOICE. Jangan lupa reset profil efaktur  pada efaktur.pajak.go.id untuk mendapatkan kode aktivasi yang baru sebelum melanjutkan proses pengisian REGISTRASI ETAX INVOICE . Pada menu REGISTRA

Efaktur- Status SPT Nihil, tapi kok muncul Error ETAX-50003

Pernahkan anda mengalami masalah tersebut pada Aplikasi Efaktur versi 2.1?! Error ETAX-50003 seharusnya muncul hanya ketika status SPT Masa PPN mempunyai status Lebih Bayar (LB, namun Wajib Pajak lupa untuk mencentang dan memilih kolom restitisi atau kompensasi.  Tapi bagaimana jika SPT Masa PPN memiliki status NIHIL, namun ketika akan menyimpan SPT Masa PPN tersebut, malah muncul pesan error :  "ETAX-50003: Tidak dapat membentuk SPT, Atas kelebihan pembayaran harus memilih Kompensasi/ Restitusi (II.H.1)". Padahal Bagian II H sendiri di Induk SPT Masa PPN, kolom centang kompensasi/restitusi-nya "freeze" tidak bisa di-klik, karena status SPT yang Nihil. Restitusi dan Kompensasi Freeze, tidak bisa diklik Tenang!!Masalah bukan berada pada perangkat komputer Anda atau kesalahan human error pada Wajib Pajak. Hal diatas biasanya dialami pada versi Efaktur 2.1, terutama pada pembuatan SPT Masa Pembetulan dengan status SPT adalah Nihil. Saat artikel