Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SPT 4 ayat 2

Install e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0- sedikit berbeda dari versi sebelumnya!

Instal aplikasi pajak keluaran DJP sebenarnya secara umum tahapannya hampir mirip semua dan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu yang sifatnya portable (efaktur, erkip) sehingga dapat dipindah2kan folder aplikasinya bebas kemana saja dan satunya lagi yang menggunakan windows installer (e-SPT), dimana file aplikasi secara default menempel di direktori C:// terutama pada folder Program Files. Nah, e-SPT Ph 4 ayat (2) versi 2.0 ini seperti versi sebelumnya menggunakan windows installer yang secara default nempel di direktori C://.  File Installer e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 dapat didownload disini Langkah instal adalah sebagai berikut :  1. Extract dulu file rar program e-SPT nya 2. Setelah ter-extract dalam bentuk folder, klik setup untuk memulai penginstalannya 3. Ikuti semua petunjuk dan perintah pada saat penginstalan, biasanya munculnya tombol 'next, yes, atau I Agree' 4. Setelah selesai instal, biasanya saya langsung meluncur ke C>Program Files&g

Download Release Program Terbaru - Patch e-SPT PPh Tahunan OP 1.6 dan e-SPT PPh 4 ayat (2) 2.0

Januari 2019 ini, menyambut gawean Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelease 2 sekaligus Aplikasi dan Patch/Update untuk SPT Elektronik/ e-SPT. Aplikasi yang direlease tersebut adalah : 1. e-SPT PPh 4 ayat 2 versi 2.0 Aplikasi e-SPT ini adalah versi update/ pembaruan dari e-SPT PPh 4 ayat 2 Versi 1.1/1.0 untuk pembuatan SPT Masa PPh 4 ayat (2) dan dilaporkan dalam bentuk file CSV. Versi 2.0 ini Wajib Pajak dapat melakukan perubahan tarif dan juga mengakomodir pembuatan bukti potong PPh atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu ( PPh Final UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.  Download e-SPT Masa PPh 4 ayat 2 versi 2.0 disini 2. Patch e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Versi 1.6 Pada aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP versi 1.5, kendala yang dihadapi adalah ketika Wajib Pajak mengisi PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu, tarif yang digunakan adalah otomatis menggunakan tarif 1% sesuai PP46/2013

Espt PPh Pasal 4 (2) - Can't set Value to NULL when CheckBox property = FALSE

Beberapa Wajib Pajak yang menggunakan Espt PPh 4 ayat (2) sering mengalami masalah ini. Hal tersebut biasanya terjadi setelah database Espt PPh Pasal 4 ayat 2 dipindah ke komputer/laptop  lain dengan OS Windows yang beda versi. Sewaktu kita membuka SPT masa PPh 4 ayat 2 yang sudah direkam pada komputer asal/ sebelum dipindah, terkadang muncul error " Can't set Value to NULL when CheckBox property = FALSE" ketika melihat induk spt pph 4 ayat 2 dengan tampilan data profil NPWP, Nama Wajib Pajak blank. Meskipun tampilan induk SPT mengalami error, memang masih bisa dipaksakan untuk create csv untuk pelaporan SPT, namun dipastikan akan gagal terbaca di loket KPP. Saya mencoba membantu mengatasi permasalahan tersebut, namun perlu diingat sebelumnya, cara saya sangat sederhana namun akan menghapus data SPT yang mengalami error. Masalah bisa jadi disebabkan karena tabel pada source database access mengalami perubahan format tabel ketika pindah komputer, atau