Ojek online merupakan platform bisnis digital yang boleh dikatakan sedang booming dan sudah mempunyai pengaruh ekonomi dalam skala nasional dalam waktu yang relatif singkat , yang mana dalam beberapa keterangannya resminya perusahaan pemilik platform ini "mengklaim" menggunkan sistim kemitraan dalam menjalankan bisnisnya. Namun dari sisi perpajakan, model bisnis ojek online ini masih sering menjadi pembahasan dan belum sampai pada titik temu masalah yang benar-benar tuntas, karena model bisnis yang tidak konvensional dalam dunia usaha. Dalam artikel ini saya akan membahas kewajiban perpajakan dari sisi si-driver ojek online (tentunya yang mempunyai NPWP). Dengan model bisnis ini driver ojek online pasti akan dibingungkan dengan pertanyaan berupa Apakah mereka diperlakukan sebagai : 1. Wajib Pajak UMKM, dimana driver membayar Pajak Penghasilan Final 0,5 % dari Penghasilan Bruto setiap bulannya 2. Wajib Pajak status Pegawai sebagai karyawan p...