Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Tarif PPh

Pajak Penghasilan driver/pengemudi ojek online, bagaimana perlakuannya?

Ojek online merupakan platform bisnis digital yang boleh dikatakan sedang  booming  dan sudah mempunyai pengaruh ekonomi dalam skala nasional   dalam waktu yang relatif singkat , yang  mana dalam beberapa keterangannya resminya perusahaan pemilik platform ini "mengklaim" menggunkan sistim kemitraan dalam menjalankan bisnisnya. Namun dari sisi perpajakan, model bisnis ojek online ini masih sering menjadi pembahasan dan belum sampai pada titik temu masalah   yang benar-benar tuntas, karena model bisnis yang tidak konvensional dalam dunia usaha. Dalam artikel ini saya akan membahas kewajiban perpajakan dari sisi si-driver ojek online (tentunya yang mempunyai NPWP). Dengan model bisnis ini driver ojek online pasti akan dibingungkan dengan pertanyaan berupa Apakah mereka diperlakukan sebagai : 1. Wajib Pajak UMKM, dimana driver membayar Pajak Penghasilan Final 0,5 % dari Penghasilan Bruto  setiap bulannya 2. Wajib Pajak status Pegawai sebagai karyawan perusahaan ojek, ata

Serba-Serbi PP 23/2018 - Perlakuan dan Kewajiban WP PP46/2013 atau Tarif biasa ketika PP23/2018 terbit

Berlakunya Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 tidak serta merta dapat diaplikasikan pada semua Wajib Pajak. Terkadang ada kondisi tertentu yang membuat Wajib Pajak cukup bingung dalam pengaplikasiannya. Di artikel ini saya mencoba menguraikan permasalahan yang sering dialami Wajib Pajak sehungungan PP 23/2018 ini. Kasus 1