Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label SPT Tahunan

Kantor Pelayanan Pajak buka pada hari Sabtu, 30 Maret 2019 dan Minggu, 31 Maret 2019?

Pada hari biasa, waktu pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 08.00-16.00, Sedangkan pada hari sabtu dan minggu kantor libur. Sementara itu, di hajatan pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2019 ini, jatuh tempo untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2019 yang mana jatuh pada hari minggu. Bagi anda yang bertanya, apakah pada hari minggu tanggal 31 Maret 2019 Kantor Pelayanan Pajak lembur dan membuka layanan SPT Tahunan? Jawabannya : Tidak , hari minggu tanggal 31 Maret 2019 Kantor Pelayanan Pajak tetap libur . Namun untuk konsultasi online dan kring pajak 1500200 buka dari jam 08.00-12.00. Lalu, bagaimana pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019? Jawabannya : Ya , pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2019 , baik Kantor Pelayanan Pajak maupun kring pajak 1500200 buka full day dari jam 08.00 - 16.00, khusus untuk pelayanan SPT Tahunan dan Laporan Pengalihan Harta s

Alasan kenapa isi kolom harta dan utang di spt tahunan lebih baik jujur, beserta tips singkat pengisian daftar harta dan utang.

Daftar harta dan utang pada formulir spt tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah 2 komponen yang sering kali diremehkan atau mungkin bahkan dilupakan oleh wajib pajak padahal 2 komponen tersebut tidak kalah pentingnya dengan pencantuman penghasilan itu sendiri dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Pencantuman kebenaran Harta dan utang yang dimiliki wajib pajak seringkali 1 paket dengan pencantuman kebenaran penghasilan itu sendiri, karena pada dasarnya siapa juga yang mau nyantumin penghasilan besar di pelaporan pajak, karena logikanya akan kena pajak lebih besar juga. Pada artikel ini saya tidak akan ‘preaching’ tentang menjadi perlunya warga negara yang baik, sumbangsih kepada pembangunan, dll,dll,dll. Berikut ini adalah beberapa alasan kenapa anda lebih baik jujur saja dalam pengisian spt tahunnan, khususnya pada daftar harta dan utang : 1. Pencantuman harta dan utang tidak berpengaruh kepada jumlah pajak anda.  Jadi, meskipun semisal harta anda milyar

Pelaporan Pajak WNI Kerja di Luar Negeri

kawasan business center di singapura Bagi anda yang bekerja di luar negeri, ketentuannya telah diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 ,  yaitu tepatnya bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Adapun atas WNI yang bekerja di luar negeri terbagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: 1. Warga Negara Indonesia kerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan . Wajib Pajak ini diperlakukan dengan status SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri), sehingga tidak diwajibkan lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan setiap tahunnya. Dengan catatan , satu-satunya sumber penghasilan dari luar negeri semua ya, nggak ada sama sekali dari dalam negeri dan atas penghasilan tersebut sudah dikenai pajak di negara asalnya. Kalau bunyi di peraturannya adalah : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dalam konteks lebih dari 183 ha

ERROR eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.6.1 - tidak bisa connect ke database versi 1.5

Setelah update patch eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1, anda mengalami pesan error seperti dibawah ini? eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1 merupakan update terbaru dalam rangka menyambut pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 di tahun 2019 ini. Patch 1.6.1 inipun sifatnya adalah memperbarui versi yang sebelumnya sudah ada, yaitu eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 tanpa harus uninstall dulu versi 1.5 dan masih dapat menggunakan database (db) yang sebelumnya dipakai untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi pada tahun-tahun pajak sebelumnya. Versi 1.6.1 perubahan utamanya adalah dapat mengakomodir pengisian Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu yang menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5 persen. Pada eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 pengisian Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu pada lampiran daftar PPh Final/ bersifat final hanya mengakomodir tarif 1% (perhitungan otomatis) sesuai Pera

Download Release Program Terbaru - Patch e-SPT PPh Tahunan OP 1.6 dan e-SPT PPh 4 ayat (2) 2.0

Januari 2019 ini, menyambut gawean Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelease 2 sekaligus Aplikasi dan Patch/Update untuk SPT Elektronik/ e-SPT. Aplikasi yang direlease tersebut adalah : 1. e-SPT PPh 4 ayat 2 versi 2.0 Aplikasi e-SPT ini adalah versi update/ pembaruan dari e-SPT PPh 4 ayat 2 Versi 1.1/1.0 untuk pembuatan SPT Masa PPh 4 ayat (2) dan dilaporkan dalam bentuk file CSV. Versi 2.0 ini Wajib Pajak dapat melakukan perubahan tarif dan juga mengakomodir pembuatan bukti potong PPh atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu ( PPh Final UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.  Download e-SPT Masa PPh 4 ayat 2 versi 2.0 disini 2. Patch e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Versi 1.6 Pada aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP versi 1.5, kendala yang dihadapi adalah ketika Wajib Pajak mengisi PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu, tarif yang digunakan adalah otomatis menggunakan tarif 1% sesuai PP46/2013