kawasan business center di singapura Bagi anda yang bekerja di luar negeri, ketentuannya telah diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 , yaitu tepatnya bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Adapun atas WNI yang bekerja di luar negeri terbagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: 1. Warga Negara Indonesia kerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan . Wajib Pajak ini diperlakukan dengan status SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri), sehingga tidak diwajibkan lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan setiap tahunnya. Dengan catatan , satu-satunya sumber penghasilan dari luar negeri semua ya, nggak ada sama sekali dari dalam negeri dan atas penghasilan tersebut sudah dikenai pajak di negara asalnya. Kalau bunyi di peraturannya adalah : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dalam konteks lebih dari 18...