Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Aplikasi

Download Patch dan Installer eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1

Baru sekitar sebulan e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0 diluncurkan, kini sudah muncul update dan perbaikannya yaitu versi 2.0.1. Berikut saya bagikan link Patch dan Installer e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1  untuk anda download yang terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: 1. Bagi anda yang komputernya sudah terinstall eSPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0 , anda cukup mendownload dan menginstall Patch-nya saja dengan ukuran file yang tidak telalu besar. Patch eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1 dapat didownload disini  2. Bagi anda yang sudah komputernya belum terinstall eSPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0 , anda dapat mendownload full version eSPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2.0.1 disini Catatan: e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2 versi 2 ini baik 2.0 maupun 2.0.1, file CSV nya sebelumnya belum dapat dibaca viewer djponline maupun loket Kantor Pelayanan Pajak, kini sudah dapat diupload dalam rangka pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 di situs djponline.pajak.go.id maupun di

DJP Online - Solusi kilat error STATUS CODE 0 pada saat e-Filing SPT Tahunan 1770S ​

Pada saat pengisian spt tahunan 1770S melalui pilihan efiling di situs djponline, kasus error “status code 0” sudah menjadi momok yang menyebalkan bagi sebagian wajib pajak, karena akhir-akhir ini frekuensinya semakin sering muncul. Sebenarnya kasus seperti ini sudah saya posting di blog saya ini di artikel "e-Filing DJP Online- Serba-serbi Permasalahan dan penyelesaiannya", namun masih bersifat umum dan tidak fokus ke masalah error “status code 0” saja. Error tersebut biasanya muncul pada saat wajib pajak mengklik tombol “simpan” setelah pengisian spt selesai dan ketika wajib pajak akan submit/kirim spt setelah mendapatkan token/kode verifikasi. Pada tahun-tahun sebelumnya, tersangka penyebab error tersebut adalah adanya pengisian baris/field yang seharusnya berisi tulisan atau angka tertentu namun terisi angka 0. Tetapi error “status code 0” tersebut ternyata masih muncul juga, meskipun wajib pajak sudah mengecek dengan sangat hati-hati dan mengisi semua

eSPT Masa PPh 4 ayat 2-Tidak bisa buka SPT setelah update ke versi 1.1

e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayar (2) sebenarnya sudah launching versi 2.0-nya, dan sudah dapat didownload di postingan saya sebelumnya. Namun meskipun sudah launching, masih banyak wajib pajak yang menggunakan espt pph pasal 4 ayat 2 versi 1 dikarenakan terdapat masalah pada djponline yang ternyata belum bisa baca file csv nya dan tidak kompatibel dengan database versi 1. Pada postingan artikel kali ini membahas masalah yang sering muncul setelah wajib pajak menginstal update espt pph 4 ayat 2 dari versi 1.0 ke versi 1.1. Masalah yang sering muncul adalah wajib pajak tidak dapat membuka spt yang telah dibuat untuk diubah. Ilustrasinya bisa dilihat pada gambar di bawah ini, dimana ketika anda menekan menu "buka", tidak muncul notifikasi apapun pada aplikasi espt. Seharusnya setelah wajib pajak mengklik tombol "buka" tersebut, jika aplikasi tidak mengalami masalah akan muncul notifikasi seperti di bawah ini : Solusi untuk kendala pada aplikasi espt seperti di atas

Download dan Update Patch Efaktur 2.2 - Mengatasi error ETAX-20041 Nilai DPP Tidak Cukup.

Saat pembuatan faktur pajak pada aplikasi efaktur 2.2 anda mengalami error "ETAX-20041 Nilai DPP tidak cukup. DPP uang muka/ pelunasan tidak boleh bernilai negatif ". Hal ini terjadi ketika Wajib Pajak merekam/ membuat faktur pajak dengan mekanisme uang muka/ pelunasan dan nilainya melebihi angka Rp. 2.147.488.647,-. Untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengupdate patch Efaktur 2.2 menjadi 2.2.1. Untuk Link Download nya ada dibawah ini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 32 bit klik disini Patch Efaktur 2.2 untuk Windows 64 bit klik disini Setelah download patch tersebut, file-nya akan memiliki penamaan ETaxInvoiceMain_patch22_lin32 untuk windows 32 bit dan ETaxInvoiceMain_patch22_lin64 untuk windows 64bit. Rename file tersebut menjadi ETaxInvoiceMain. Langkah selanjutnya adalah rename ETaxInvoiceMain pada folder eFaktur menjadi ETaxInvoiceMain_old. Copy file ETaxInvoiceMain yang telah anda download ke dalam folder Efaktur anda. Perlu diingat, patch Efa

e-Faktur - Download Efaktur Versi 2.2 beserta langkah updatenya

Apakah Efaktur versi 2.1 Anda ketika akan dijalankan malah meminta update? Dan setelah ditunggu dalam jangka waktu yang tidak singkat, update masih gagal juga? Sebenarnya ada cara yang lebih praktis untuk update Efaktur menjadi versi 2.2, yaitu dengan mendownload file Efaktur 2.2 kosongan lalu folder db yang ada di Efaktur 2.1 Anda di copy dan diletakan di file kosongan Efaktur 2.2. File Efaktur 2.2 sebenarnya di situs resmi pajak sudah tersedia, namun karena satu Indonesia juga mendownload di link yang sama, kadang sekedar mendownload file Efaktur sudah menjad tantangan tersendri. Berikut adalah link download efaktur versi 2.2 jika anda kesulitan download efaktur di situs resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Efaktur versi 2.2 untuk Windows 32bit download disini Efaktur versi 2.2 untuk Windows 64bit download disini Setelah Anda berhasil mendownload file Efaktur yang dimaksud, biasanya masih dalam bentuk kompresi (.rar). Langkah pertama , back up folder db pada Efaktur 2.1

Efaktur- Status SPT Nihil, tapi kok muncul Error ETAX-50003

Pernahkan anda mengalami masalah tersebut pada Aplikasi Efaktur versi 2.1?! Error ETAX-50003 seharusnya muncul hanya ketika status SPT Masa PPN mempunyai status Lebih Bayar (LB, namun Wajib Pajak lupa untuk mencentang dan memilih kolom restitisi atau kompensasi.  Tapi bagaimana jika SPT Masa PPN memiliki status NIHIL, namun ketika akan menyimpan SPT Masa PPN tersebut, malah muncul pesan error :  "ETAX-50003: Tidak dapat membentuk SPT, Atas kelebihan pembayaran harus memilih Kompensasi/ Restitusi (II.H.1)". Padahal Bagian II H sendiri di Induk SPT Masa PPN, kolom centang kompensasi/restitusi-nya "freeze" tidak bisa di-klik, karena status SPT yang Nihil. Restitusi dan Kompensasi Freeze, tidak bisa diklik Tenang!!Masalah bukan berada pada perangkat komputer Anda atau kesalahan human error pada Wajib Pajak. Hal diatas biasanya dialami pada versi Efaktur 2.1, terutama pada pembuatan SPT Masa Pembetulan dengan status SPT adalah Nihil. Saat artikel

Install e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0- sedikit berbeda dari versi sebelumnya!

Instal aplikasi pajak keluaran DJP sebenarnya secara umum tahapannya hampir mirip semua dan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu yang sifatnya portable (efaktur, erkip) sehingga dapat dipindah2kan folder aplikasinya bebas kemana saja dan satunya lagi yang menggunakan windows installer (e-SPT), dimana file aplikasi secara default menempel di direktori C:// terutama pada folder Program Files. Nah, e-SPT Ph 4 ayat (2) versi 2.0 ini seperti versi sebelumnya menggunakan windows installer yang secara default nempel di direktori C://.  File Installer e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 dapat didownload disini Langkah instal adalah sebagai berikut :  1. Extract dulu file rar program e-SPT nya 2. Setelah ter-extract dalam bentuk folder, klik setup untuk memulai penginstalannya 3. Ikuti semua petunjuk dan perintah pada saat penginstalan, biasanya munculnya tombol 'next, yes, atau I Agree' 4. Setelah selesai instal, biasanya saya langsung meluncur ke C>Program Files&g

Download Release Program Terbaru - Patch e-SPT PPh Tahunan OP 1.6 dan e-SPT PPh 4 ayat (2) 2.0

Januari 2019 ini, menyambut gawean Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merelease 2 sekaligus Aplikasi dan Patch/Update untuk SPT Elektronik/ e-SPT. Aplikasi yang direlease tersebut adalah : 1. e-SPT PPh 4 ayat 2 versi 2.0 Aplikasi e-SPT ini adalah versi update/ pembaruan dari e-SPT PPh 4 ayat 2 Versi 1.1/1.0 untuk pembuatan SPT Masa PPh 4 ayat (2) dan dilaporkan dalam bentuk file CSV. Versi 2.0 ini Wajib Pajak dapat melakukan perubahan tarif dan juga mengakomodir pembuatan bukti potong PPh atas Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu ( PPh Final UMKM) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.  Download e-SPT Masa PPh 4 ayat 2 versi 2.0 disini 2. Patch e-SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Versi 1.6 Pada aplikasi e-SPT Tahunan PPh OP versi 1.5, kendala yang dihadapi adalah ketika Wajib Pajak mengisi PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu, tarif yang digunakan adalah otomatis menggunakan tarif 1% sesuai PP46/2013

Espt Tahunan 1771 PPh Badan - Gagal export csv (The parameter is incorrect)

Kita pasti sangat kesal, ketika sudah susah payah mengisi SPT Tahunan pada aplikasi E-spt Tahunan 1771 PPh Badan dengan banyak sekali form yang harus diisi, apalagi jika itu terjadi pada perusahaan besar yang mempunyai daftar aset dan kredit pajak yang sangat banyak, dan ternyata setelah mentelesaikan pengisian kemudian ketika akan melakukan langkah terakhir yaitu EKSPOR FILE PELAPORAN BERUPA FILE CSV, malah muncul keterangan "The parameter is incorrect". Tentu ini akan sangat menguras emosi. Tapi tenang!! Beruntung anda menemukan postingan saya ini. Untuk permasalahan tersebut diatas kemungkinan besar disebabkan  User Account Control Setting yang terlalu ketat, terutama pada Windows 8 keatas. Cara mengatasinya adalah masuk ke menu search di taskbar desktop, ketik "UAC" pada kolom search, dan masuk ke menu Change User Account Control Setting. Setelah masuk menu Change User Account Control Setting, geser settingan "notify" ke yang pali

Espt PPh Pasal 4 (2) - Can't set Value to NULL when CheckBox property = FALSE

Beberapa Wajib Pajak yang menggunakan Espt PPh 4 ayat (2) sering mengalami masalah ini. Hal tersebut biasanya terjadi setelah database Espt PPh Pasal 4 ayat 2 dipindah ke komputer/laptop  lain dengan OS Windows yang beda versi. Sewaktu kita membuka SPT masa PPh 4 ayat 2 yang sudah direkam pada komputer asal/ sebelum dipindah, terkadang muncul error " Can't set Value to NULL when CheckBox property = FALSE" ketika melihat induk spt pph 4 ayat 2 dengan tampilan data profil NPWP, Nama Wajib Pajak blank. Meskipun tampilan induk SPT mengalami error, memang masih bisa dipaksakan untuk create csv untuk pelaporan SPT, namun dipastikan akan gagal terbaca di loket KPP. Saya mencoba membantu mengatasi permasalahan tersebut, namun perlu diingat sebelumnya, cara saya sangat sederhana namun akan menghapus data SPT yang mengalami error. Masalah bisa jadi disebabkan karena tabel pada source database access mengalami perubahan format tabel ketika pindah komputer, atau