Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label error etax

Error Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan (Solusi Sementara)

Kali ini kita akan membahas error ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan. Kronologi : Wajib Pajak merekam Faktur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur dengan rincian tanggal penerbitan faktur pajak dari lawan transaksi/ penjual misalnya adalah 10 Januari 2019. Wajib Pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut ke bulan Februari , karena sesuai aturan yang berlaku, faktur pajak dapat dikreditkan oleh pembeli 3 bulan setelah faktur pajak tersebut diterbitkan penjual. Kendala : Setelah faktur pajak masukan dibuat dan disimpan oleh wajib pajak, langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak masukan tersebut. Namun masalah terjadi setelah wajib pajak mencupa mengupload faktur masukan, yaitu faktur pajak statusnya adalah reject. Keterangan/ status upload pada menu administrasi faktur pajak masukan bunyinya adalah Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan . Berdasarkan keterangan status error tersebut, wajib pajak melihat daftar pajak masukan pada administr