Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label PPh Final

Pajak Penghasilan driver/pengemudi ojek online, bagaimana perlakuannya?

Ojek online merupakan platform bisnis digital yang boleh dikatakan sedang  booming  dan sudah mempunyai pengaruh ekonomi dalam skala nasional   dalam waktu yang relatif singkat , yang  mana dalam beberapa keterangannya resminya perusahaan pemilik platform ini "mengklaim" menggunkan sistim kemitraan dalam menjalankan bisnisnya. Namun dari sisi perpajakan, model bisnis ojek online ini masih sering menjadi pembahasan dan belum sampai pada titik temu masalah   yang benar-benar tuntas, karena model bisnis yang tidak konvensional dalam dunia usaha. Dalam artikel ini saya akan membahas kewajiban perpajakan dari sisi si-driver ojek online (tentunya yang mempunyai NPWP). Dengan model bisnis ini driver ojek online pasti akan dibingungkan dengan pertanyaan berupa Apakah mereka diperlakukan sebagai : 1. Wajib Pajak UMKM, dimana driver membayar Pajak Penghasilan Final 0,5 % dari Penghasilan Bruto  setiap bulannya 2. Wajib Pajak status Pegawai sebagai karyawan perusahaan ojek, ata

Berapa Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pemilik Kost? ​

Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari tahun 2018 kemarin. Download Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk usaha kost-kostan.  Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan