Langsung ke konten utama

Postingan

Error Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan (Solusi Sementara)

Kali ini kita akan membahas error ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan. Kronologi : Wajib Pajak merekam Faktur Pajak Masukan pada aplikasi efaktur dengan rincian tanggal penerbitan faktur pajak dari lawan transaksi/ penjual misalnya adalah 10 Januari 2019. Wajib Pajak akan mengkreditkan faktur pajak masukan tersebut ke bulan Februari , karena sesuai aturan yang berlaku, faktur pajak dapat dikreditkan oleh pembeli 3 bulan setelah faktur pajak tersebut diterbitkan penjual. Kendala : Setelah faktur pajak masukan dibuat dan disimpan oleh wajib pajak, langkah selanjutnya adalah upload faktur pajak masukan tersebut. Namun masalah terjadi setelah wajib pajak mencupa mengupload faktur masukan, yaitu faktur pajak statusnya adalah reject. Keterangan/ status upload pada menu administrasi faktur pajak masukan bunyinya adalah Efaktur ETAX-API-20011: Faktur sudah pernah dikreditkan . Berdasarkan keterangan status error tersebut, wajib pajak melihat daftar pajak masukan pada administr

Pajak Penghasilan driver/pengemudi ojek online, bagaimana perlakuannya?

Ojek online merupakan platform bisnis digital yang boleh dikatakan sedang  booming  dan sudah mempunyai pengaruh ekonomi dalam skala nasional   dalam waktu yang relatif singkat , yang  mana dalam beberapa keterangannya resminya perusahaan pemilik platform ini "mengklaim" menggunkan sistim kemitraan dalam menjalankan bisnisnya. Namun dari sisi perpajakan, model bisnis ojek online ini masih sering menjadi pembahasan dan belum sampai pada titik temu masalah   yang benar-benar tuntas, karena model bisnis yang tidak konvensional dalam dunia usaha. Dalam artikel ini saya akan membahas kewajiban perpajakan dari sisi si-driver ojek online (tentunya yang mempunyai NPWP). Dengan model bisnis ini driver ojek online pasti akan dibingungkan dengan pertanyaan berupa Apakah mereka diperlakukan sebagai : 1. Wajib Pajak UMKM, dimana driver membayar Pajak Penghasilan Final 0,5 % dari Penghasilan Bruto  setiap bulannya 2. Wajib Pajak status Pegawai sebagai karyawan perusahaan ojek, ata

Kantor Pelayanan Pajak buka pada hari Sabtu, 30 Maret 2019 dan Minggu, 31 Maret 2019?

Pada hari biasa, waktu pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat pukul 08.00-16.00, Sedangkan pada hari sabtu dan minggu kantor libur. Sementara itu, di hajatan pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2019 ini, jatuh tempo untuk pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2018 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2019 yang mana jatuh pada hari minggu. Bagi anda yang bertanya, apakah pada hari minggu tanggal 31 Maret 2019 Kantor Pelayanan Pajak lembur dan membuka layanan SPT Tahunan? Jawabannya : Tidak , hari minggu tanggal 31 Maret 2019 Kantor Pelayanan Pajak tetap libur . Namun untuk konsultasi online dan kring pajak 1500200 buka dari jam 08.00-12.00. Lalu, bagaimana pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019? Jawabannya : Ya , pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2019 , baik Kantor Pelayanan Pajak maupun kring pajak 1500200 buka full day dari jam 08.00 - 16.00, khusus untuk pelayanan SPT Tahunan dan Laporan Pengalihan Harta s

Permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal) sudah bisa online lho! Begini caranya!

Bagi anda yang akan mengajukan permohonan SKF dan sudah mempunyai akun di djponline.pajak.go.id, maka dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, per tanggal 4 Februari 2019 anda dapat dengan mudah dan tidak repot datang ke kantor pajak, karena anda sudah bisa mengajukannya secara online! Beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan  permohonan SKF tersebut secara online . Sebelum anda mengajukan permohonan secara online ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini terlebih dahulu, antara lain : Syarat  agar SKF dapat terbit Wajib Pajak jika ingin SKF-nya dapat terbit harus : 1. Tidak dalam pemeriksaan bukper (bukti permulaan) secara terbuka, penyidikan perpajaka. 2. Tidak mempunyai utang pajak 3. Sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir. Lampiran permohonan SKF 1. Untuk permohonan online tidak membut

eSPT Tahunan PPh Badan Error Run-Time Error 13 : Type mismatch ​(problem solved)

Error Run-Time Error 13 ini biasanya terjadi pada waktu pengisian eSPT Tahunan PPh Badan, untuk kasus saya terjadi ketika pengisian Daftar Pimpinan/ Penanggung jawab pada lampiran V .  Ketika mengalami error tersebut, saya sempat mencoba berbagai macam cara yang saya dapat dari browsing di forum diskusi pajak atau postingan blog lainnya. Berbagai cara tersebut antara lain dengan menghapus spt untuk tahun pajak setelahnya . Misal anda sedang mengisi spt tahun pajak 2015, nah arsip spt tahun setelahnya yaitu 2017 dan 2016 dihapus semua di aplikasi, namun masih gagal . Kemudian cara lain yang saya coba adalah dengan uninstall lalu menginstal ulang aplikasi espt badan. Tapi sama saja hasilnya, masih gagal juga dan muncul error yang sama. Saya sempat hampir putus asa dan berniat beralih ke eform saja untuk pengisian spt tahunan badan. Namun setelah "try and error" berkali-kali, a khirnya error dapat saya teratasi . Berikut cara-cara menghilangkan Er

Alasan kenapa isi kolom harta dan utang di spt tahunan lebih baik jujur, beserta tips singkat pengisian daftar harta dan utang.

Daftar harta dan utang pada formulir spt tahunan pajak penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) adalah 2 komponen yang sering kali diremehkan atau mungkin bahkan dilupakan oleh wajib pajak padahal 2 komponen tersebut tidak kalah pentingnya dengan pencantuman penghasilan itu sendiri dalam pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Pencantuman kebenaran Harta dan utang yang dimiliki wajib pajak seringkali 1 paket dengan pencantuman kebenaran penghasilan itu sendiri, karena pada dasarnya siapa juga yang mau nyantumin penghasilan besar di pelaporan pajak, karena logikanya akan kena pajak lebih besar juga. Pada artikel ini saya tidak akan ‘preaching’ tentang menjadi perlunya warga negara yang baik, sumbangsih kepada pembangunan, dll,dll,dll. Berikut ini adalah beberapa alasan kenapa anda lebih baik jujur saja dalam pengisian spt tahunnan, khususnya pada daftar harta dan utang : 1. Pencantuman harta dan utang tidak berpengaruh kepada jumlah pajak anda.  Jadi, meskipun semisal harta anda milyar

Pelaporan Pajak WNI Kerja di Luar Negeri

kawasan business center di singapura Bagi anda yang bekerja di luar negeri, ketentuannya telah diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 ,  yaitu tepatnya bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Adapun atas WNI yang bekerja di luar negeri terbagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu: 1. Warga Negara Indonesia kerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan . Wajib Pajak ini diperlakukan dengan status SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri), sehingga tidak diwajibkan lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan setiap tahunnya. Dengan catatan , satu-satunya sumber penghasilan dari luar negeri semua ya, nggak ada sama sekali dari dalam negeri dan atas penghasilan tersebut sudah dikenai pajak di negara asalnya. Kalau bunyi di peraturannya adalah : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dalam konteks lebih dari 183 ha

Registrasi Aplikasi Efaktur, Reset ENOFA dan Tips jika gagal memasukan Kode Aktivasi saat Registrasi

Registrasi aplikasi efaktur adalah kegiatan yang dilakukan wajib pajak untuk mengaktifkan aplikasi efaktur-nya sehingga dapat digunakan untuk pembuatan Faktur Pajak dan SPT Masa PPN. Registrasi dilakukan tidak hanya ketika Wajib Pajak baru terdaftar PKP namun ada beberapa kondisi yang menharuskan wajib pajak untuk registrasi ulang  Berikut adalah kondisi yang mengharuskan Wajib Pajak untuk Registrasi aplikasi Efaktur : 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang baru terdaftar. Bagi Wajib Pajak setelah terdaftar PKP, diwajibkan mengajukan permohonan kode aktivasi dan sertifikat elektronik untuk pengaktifan aplikasi efaktur. Setelah wajib pajak mendapatkan sertifikat  elektronik dan kode aktivasi yang juga dapat dilihat pada akun ENOFA ( efaktur.pajak.go.id ), wajib pajak dapat mendownload atau meminta ke loket KPP untuk aplikasi efaktur dan mengaktifkannya. Langkah-langkah registrasi awal efaktur ini dapat dilihat turorialnya pada blog teman saya ini. 2. Wajib Pajak yang lupa password ap

Berapa Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pemilik Kost? ​

Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari tahun 2018 kemarin. Download Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk usaha kost-kostan.  Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan