Langsung ke konten utama

Pajak Penghasilan driver/pengemudi ojek online, bagaimana perlakuannya?


Ojek online merupakan platform bisnis digital yang boleh dikatakan sedang booming dan sudah mempunyai pengaruh ekonomi dalam skala nasional dalam waktu yang relatif singkat, yang mana dalam beberapa keterangannya resminya perusahaan pemilik platform ini "mengklaim" menggunkan sistim kemitraan dalam menjalankan bisnisnya.

Namun dari sisi perpajakan, model bisnis ojek online ini masih sering menjadi pembahasan dan belum sampai pada titik temu masalah yang benar-benar tuntas, karena model bisnis yang tidak konvensional dalam dunia usaha.

Dalam artikel ini saya akan membahas kewajiban perpajakan dari sisi si-driver ojek online (tentunya yang mempunyai NPWP).

Dengan model bisnis ini driver ojek online pasti akan dibingungkan dengan pertanyaan berupa Apakah mereka diperlakukan sebagai :
1. Wajib Pajak UMKM, dimana driver membayar Pajak Penghasilan Final 0,5 % dari Penghasilan Bruto  setiap bulannya
2. Wajib Pajak status Pegawai sebagai karyawan perusahaan ojek, atau
3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan Pekerjaan Bebas dan menggunakan Norma Perhitungan untuk menentukan Penghasilan Netto dalam pelaporan SPT Tahunannya.
Karena belum ada aturan spesifik yang mengatur jelas, jika anda adalah seorang driver/ pengemudi ojek online maka hal yang dilakukan anda sehubungan kewajiban perpajakan anda sebaiknya adalah :


Hubungi Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar Anda!

Kenapa saya menganjurkan hal tersebut? jawaban saya adalah, sesuai dengan pejelasan pada paragraf awal artikel ini, dengan belum adanya aturan spesifik yang mengatur aspek perpajakan dalam model bisnis ojek online, anda sebaiknya memastikan kewajiban perpajakan anda berdasarkan konsultasi dengan Account Representative (AR) anda.

Namun, berdasarkan pengamatan pribadi saya, sebagian besar AR menetapakan kewajiban pengemudi ojek online berdasarkan butir 1 diatas, yaitu dianggap sebagai Wajib Pajak UMKM, dimana driver membayar Pajak Penghasilan Final 0,5 % dari Penghasilan Bruto  setiap bulannya. 

Hal tersebut dianggap masuk akal karena driver ojek online tidak bisa disamakan dengan pegawai karena sistim kemitraan dari perusahaan ojek online bukan merupakan hubungan kerja yang mengikat seperti pegawai dengan perusahaannya (walaupun ini masih bisa diperdebatkan).

Disamping itu ojek online bukan merupakan pekerjaan bebas yang dikecualikan dalam PP-23/2018 yang mengatur PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu (PPh UMKM dengan tarif 0,5 %). Untuk diketahui, pekerjaan bebas yang dikecualikan/ tidak boleh memakai tarif PPh UMKM antara lain : Dokter yang membuka praktik, Pengacara, Notaris, MLM, Agen Asuransi, dll.
Bagaimana cara bayar dan lapor pajak jika driver ojek online dianggap sebagai Wajib Pajak UMKM?
Saya akan mencoba memberikan penjelasan yang sederhana dan mudah dimengerti. Berikut poin-poinnya :
1. Semisal anda sudah be-NPWP dan mulai beroperasi mulai bulan Maret 2019.
2. Penghasilan anda pada bulan Maret setelah bulan Maret usai, total adalah Rp.4.000.000,-
3. Anda wajib membayar PPh sebesar Rp. 20.000,- (0,5% x Rp. 4.000.000,-) untuk masa Maret 2019 dengan waktu pembayaran antara tangal 1 s/d 15 April 2019. Jangan sampai melewati tanggal 15 bulan berikutnya ya, nanti kena denda.
4. Untuk masa April juga sama perhitungannya seperti poin di atas, cuma berbeda jumlah penghasilan saja, karena bisa saja naik atau turun tiap bulan bukan?!
5. Cara pembayarannya, sebelumnya anda harus membuat kode billing dulu (sistimnya mirip kode booking pada pemesanan tiket transportasi online) kemudian anda dapat membayar di bank manapun atau melalui internet banking dengan referensi kode biling yang elah anda buat. Ingat, 1 kode billing untuk 1 kali pembayaran saja, bulan berikutnya kalau mau bayar ya buat ulang lagi.
6. Kode billing dapat diperoleh pada situs djponline.pajak.go.id, sse3.pajak.go.id, datang ke helpdesk kantor pajak, atau telepon kring pajak 1500200.
7. Kewajiban selanjutnya adalah lapor SPT Tahunan. Hal ini juga bisa dilakukan dari rumah tanpa datang ke kantor pajak melalui situs djponline,pajak.go.id.
8. SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun pada bulan Januari s/d Maret tahun berikutnya. Misal anda akan melaporkan SPT Tahunan atas penghasilan tahun 2019, maka masa pelaporan anda adalah Januari s/d Maret tahun 2020.
9. Hal-hal yang perlu disiapkan sebelum lapor SPT Tahunan adalah Rekapan penghasilan dan pajak yang sudah dibayarkan pada tahun yang dilaporkan, daftar harta dan tabungan, dan daftar anggota keluarga beserta nomor NIK.

Sekian dan semoga dapat membantu.

Komentar