Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor
34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan
termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan
mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau
dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari
tahun 2018 kemarin.
Download Peraturan Pemerintah nomor
34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini
Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor
34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini
Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas
persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk
usaha kost-kostan.
Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas
usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan
Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu yaitu Peraturan
Pemerintah No. 23 Tahun 2018 selama Omzet/Peredaran Bruto selama setahun tidak melebihi Rp. 4,8 M dengan tarif :
0,5% x Penghasilan Bruto Sewa Kost
Untuk pencantuman penghasilan dari usaha kost pada pelaporan pada pelaporan SPT Tahunan
tidak lagi di kolom Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan,
melainkan pada kolom Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu. Cara pembayarannyapun menggunakan kode jenis pajak PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu yaitu dengan Kode Jenis Pajak 411128 dan Jenis Setoran 420, dibayar paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya serta tidak perlu melaporkan SPT Masa tiap bulannya.
Pengkategorian
Jasa Pelayanan Penginapan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun
2017 adalah berupa kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau
pondok pekerja, dan rumah kos.
Jasa Pelayanan Penginapan
sendiri sesuai aturan tersebut di atas bukan merupakan Pajak Penghasilan
Final atas persewaan Tanah dan/Bangunan yang mempunyai tarif yang jauh
lebih tinggi yaitu 10%.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (Final)atas
persewaan Tanah dan/Bangunan 10% masih dikenakan antara lain pada
penghasilan dari usaha kontrak rumah, persewaan gedung perkantoran,
persewaan tenant/kios di mall, persewaan gudang.
Komentar