Langsung ke konten utama

Berapa Tarif PPh (Pajak Penghasilan) Pemilik Kost? ​

Dengan diterbitkan dan berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017, Tarif Pajak Penghasilan atas usaha sewa kost-kostan termasuk dalam kategori Jasa Pelayanan Penginapan. Ketegori tersebut dikenakan mekanisme tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (final) atas Peredaran Bruto Tertentu atau dalam bahasa masyarakat umum adalah Pajak UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan berlaku mulai Januari tahun 2018 kemarin.
Download Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini
Download Penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 dapat diklik pada link ini
Jadi, pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 (final) atas persewaan tanah dan/atau bangunan dengan tarif 10% dari penghasilan sewa tanah dan/ bagunan menurut Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 tidak berlaku untuk usaha kost-kostan. 
Maka tarif Pajak Penghasilan Final/ 4 ayat 2 atas usaha kost per tanggal artikel ini dibuat, adalah mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu yaitu Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 selama Omzet/Peredaran Bruto selama setahun tidak melebihi Rp. 4,8 M dengan tarif :
0,5% x Penghasilan Bruto Sewa Kost
Untuk pencantuman penghasilan dari usaha kost pada pelaporan pada pelaporan SPT Tahunan tidak lagi di kolom Penghasilan atas persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan pada kolom Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu. Cara pembayarannyapun menggunakan kode jenis pajak PPh Final atas Peredaran Bruto Tertentu yaitu dengan Kode Jenis Pajak 411128 dan Jenis Setoran 420, dibayar paling lambat tanggal 15 pada bulan berikutnya serta tidak perlu melaporkan SPT Masa tiap bulannya.
Pengkategorian Jasa Pelayanan Penginapan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2017 adalah berupa kamar, asrama untuk mahasiswa/pelajar, asrama atau pondok pekerja, dan rumah kos. 
Jasa Pelayanan Penginapan sendiri sesuai aturan tersebut di atas bukan merupakan Pajak Penghasilan Final atas persewaan Tanah dan/Bangunan yang mempunyai tarif yang jauh lebih tinggi yaitu 10%.
Tarif Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (Final)atas persewaan Tanah dan/Bangunan 10% masih dikenakan antara lain pada penghasilan dari usaha kontrak rumah, persewaan gedung perkantoran, persewaan tenant/kios di mall, persewaan gudang.

Komentar