Langsung ke konten utama

Pelaporan Pajak WNI Kerja di Luar Negeri

kawasan business center di singapura
Bagi anda yang bekerja di luar negeri, ketentuannya telah diatur pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2009,  yaitu tepatnya bagi orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Adapun atas WNI yang bekerja di luar negeri terbagi menjadi 3 (tiga) klasifikasi yaitu:

1. Warga Negara Indonesia kerja di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Wajib Pajak ini diperlakukan dengan status SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri), sehingga tidak diwajibkan lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak) Tahunan setiap tahunnya. Dengan catatan, satu-satunya sumber penghasilan dari luar negeri semua ya, nggak ada sama sekali dari dalam negeri dan atas penghasilan tersebut sudah dikenai pajak di negara asalnya.
Kalau bunyi di peraturannya adalah : Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri (dalam konteks lebih dari 183 hari tinggal) sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Untuk diketahui, Wajib Pajak ini tidak serta merta bebas akan kewajiban pelaporan dan pengenaan pajak di dalam negeri, tetapi harus menyampaikan permohonan Wajib Pajak Non Efektif ke KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen pendukung bahwa anda tinggal di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

2. Warga Negara Indonesia kerja di luar negeri kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
Wajib Pajak ini diperlakukan dengan status SPDN (Subyek Pajak Dalam Negeri) sehingga diperlakukan sama dengan Wajib Pajak yang tinggal di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-NPWP, yaitu wajib menunaikan kewajiban pelaporan dan pembayaran pajaknya, termasuk memasukan penghasilan yang didapat dari luar negeri pada SPT Tahunan.

3. Warga Negara Indonesia SPDN (Subyek Pajak Dalam Negeri) yang mempunyai usaha/ investasi di luar negeri dan mempunyai SKD ( Surat Keterangan Domisili).
Sederhananya adalah Wajib Pajak di NKRI yang memiliki usaha/investasi di Negara Mitra namun dengan mimiliki SKD ini, pajak yang dikenakan hanya di NKRI saja asalkan terdapat P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) dengan Negara Mitra. Detail tentang poin bisa dilihat pada atusan lain yaitu PER-08/PJ/2017.

Sekian dan Semoga Bermanfaat!

Komentar

Unknown mengatakan…
Bapak mohon info untuk syarat pengajuan efin branch?
terimakasih
sungQ mengatakan…
Sudah saya jawab pertantaaan mba nya di artikel ini https://www.ngertipajak.com/2019/01/efaktur-21-status-spt-nihil-tapi-kok.html?showComment=1548750052087&m=1#c1949762234830249303