Langsung ke konten utama

Permohonan SKF (Surat Keterangan Fiskal) sudah bisa online lho! Begini caranya!

Bagi anda yang akan mengajukan permohonan SKF dan sudah mempunyai akun di djponline.pajak.go.id, maka dengan terbitnya Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, per tanggal 4 Februari 2019 anda dapat dengan mudah dan tidak repot datang ke kantor pajak, karena anda sudah bisa mengajukannya secara online!

Beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum mengajukan  permohonan SKF tersebut secara online.

Sebelum anda mengajukan permohonan secara online ada baiknya memperhatikan hal-hal berikut ini terlebih dahulu, antara lain :
Syarat  agar SKF dapat terbit
Wajib Pajak jika ingin SKF-nya dapat terbit harus :
1. Tidak dalam pemeriksaan bukper (bukti permulaan) secara terbuka, penyidikan perpajaka.
2. Tidak mempunyai utang pajak
3. Sudah melaporkan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir, dan SPT PPN untuk 3 masa pajak terakhir.

Lampiran permohonan SKF
1. Untuk permohonan online tidak membutuhkan lampiran apapun.
2. Untuk permohonan manual bagi wp badan wajib disertai fotokopi akta pendirian atau dokumen pendukung lain yang menunjukkan direktur atau pengurus diberikan wewenang menjalankan kegiatan badan usaha yang berkaitan dengan perpajakan.

Terbitnya SKF
1. Pengajuan online: langsung diterima setelah permohonan disampaikan
2. Pengajuan manual: 3 hari kerja setelah permohonan masuk.

Permohonan Surat Keterangan Fiskal secara Online

1. Login di akun DJP Online
Buka dan login di situs djponline.pajak.go.id yang biasanya digunakan oleh anda untuk keperluan pelaporan spt secara online.

2. Pilih Menu IKSWP
Klik Menu Informasi KSWP pada halaman muka situs djponline

3. Jika pada menu utama tidak muncul menu i-KSWP tersebut, masuklah ke menu profil lengkap, scroll sampai bawah sendiri, dan berikan centang pada kotak info KSWP.
4. Setelah memilih menu informasi KSWP pada halaman menu utama djponline, akan muncul menu Profil Pemenuhan Kewajiban untuk memilih jenis keperluan dalam pengajuan SKF , tentu saja pilihan yang dibuat adalah Surat Keterangan Fiskal.
5. Kemudian tampilan yang muncul adalah profil pemenuhan kewajiban dari wajib pajak apakah secara sistem wajib pajak layak atau tidak untuk dapat memperoleh SKF
6. Jika semua variabel terpenuhi, artinya wajib pajak dapat mengajukan permintaan SKF, lanjutkan ke pilih keperluan Pencetakan SKF
7. Setelah itu wajib pajak dapat memperoleh SKF dengan menu Cetak SKF.

Mudah kan?! kini wajib pajak tidak perlu lagi repot-repot ke kantor pajak dan menunggu sampai 14 hari kerja untuk mendapatkan SKF

Semoga artikel dapat membantu bagi anda yang sedang membutuhkan SKF untuk berbagai keperluan.

Komentar