Langsung ke konten utama

Install e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0- sedikit berbeda dari versi sebelumnya!

Instal aplikasi pajak keluaran DJP sebenarnya secara umum tahapannya hampir mirip semua dan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu yang sifatnya portable (efaktur, erkip) sehingga dapat dipindah2kan folder aplikasinya bebas kemana saja dan satunya lagi yang menggunakan windows installer (e-SPT), dimana file aplikasi secara default menempel di direktori C:// terutama pada folder Program Files.
Nah, e-SPT Ph 4 ayat (2) versi 2.0 ini seperti versi sebelumnya menggunakan windows installer yang secara default nempel di direktori C://. 

File Installer e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 dapat didownload disini
Langkah instal adalah sebagai berikut : 
1. Extract dulu file rar program e-SPT nya
2. Setelah ter-extract dalam bentuk folder, klik setup untuk memulai penginstalannya
3. Ikuti semua petunjuk dan perintah pada saat penginstalan, biasanya munculnya tombol 'next, yes, atau I Agree'
4. Setelah selesai instal, biasanya saya langsung meluncur ke C>Program Files>DJP, dan disitu terdapat folder e-SPT yang ter-instal. Namun ternyata saya salah, di folder yang saya tuju tersebut kosong melompong, tidak ada e-SPT PPh 4 ayat 2 yang ter-instal. Ini yang saya maksud berbeda dari versi sebelumnya, letak file hasil instal ternyata secara default oleh Installer ditaruh di C>DJP>Espt>e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2).


5. Untuk membuka Aplikasi, klik Launcher  dengan nama file PPh42.eSPT, jika lancar dan tidak ada masalah, tampilan akan muncul seperti ini :
6. Klik Menu dan submenu Koneksi Database untuk membuat database baru bagi 1 Wajib Pajak yang akan dibuat,  kemudian pilih database di folder database dan pilih file dengan nama "data"
7. Jika terjadi kegagalan koneksi database yang biasanya terjadi pada Windows 8 dan Windows 10, tenang!, ada baiknya instal dulu 2 file di folder AccessDriver pada paket Installer e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 yang Anda didownload.


8. Setelah dipilih database-nya dan tidak ada masalah koneksi db, seharusnya akan muncul tampilan login. Adapun untuk masuk aplikasi login default-nya adalah sebagai berikut : Username : Administrator,  Password:123.


9. Selesai, langkah selanjutnya adalah tinggal isi profile Wajib Pajak dan meng-explore menu2 di dalam program e-SPT ini.




Untuk tata cara pengisian dan  pengoperasian e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 mungkin akan saya uraikan di postingan lainnya.

Sekian dan semoga bermanfaat.

Komentar

oktianti mengatakan…
saya barusan melakukan instal espt pph pasal 4 (2) terbaru ini. apakah database yang lama tidak bisa dipakai pada aplikasi ini



terimakasih
sungQ mengatakan…
Betul, karena base aplikasinya yg berbeda, db lama tidak bisa dibuka di aplikasi baru
Welcome~ mengatakan…
Aplikasi espt PPh Pasal 4 (2) yg sudah saya instal sepertinya error. Saat input bukti potong, identitas WP Pemotong yang muncul adalah identitas WP yang menandatangani bukti potong. Sudah coba otak-atik tapi gak ketemu. Ada yg tau bagaimana solusinya?
sungQ mengatakan…
coba update aplikasi menjadi versi 2.0.1 di link ini: https://www.ngertipajak.com/2019/02/patch-dan-installer-espt-pph-4-ayat-2-2.0.1.html
Unknown mengatakan…
Saya sdh pake yg versi 2.0.1 mas. Dan sdh sampe tahap csv. tapi pas mau lapor pake e filling kok ada keterangan disuruh ngupdate lg ya? pdhl itu sdh yg terbaru
sungQ mengatakan…
@kpri sejahtera kedungadem : mohon maaf saya kurang paham dan belum pernah mengalami error tersebut. Untuk lebih jelasnya bapak bisa ke Loket helpdesk Kantor Pajak terdekat, jangan lupa bawa csv dan folder database untuk dianalisa masalahnya.
Anonim mengatakan…
Aplikasi espt PPh Pasal 4 (2) yg sudah saya instal,saat input bukti potong, identitas WP Pemotong yang muncul adalah identitas WP yang menandatangani bukti potong. Sudah update aplikasi menjadi versi 2.0.1 di link ini: https://www.ngertipajak.com/2019/02/patch-dan-installer-espt-pph-4-ayat-2-2.0.1.html , hasil nya tetap WP yang menandatangani bukti potong, mohon solusinya..terima kasih