Instal aplikasi pajak keluaran DJP sebenarnya secara umum tahapannya hampir mirip semua dan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu yang sifatnya portable (efaktur, erkip) sehingga dapat dipindah2kan folder aplikasinya bebas kemana saja dan satunya lagi yang menggunakan windows installer (e-SPT), dimana file aplikasi secara default menempel di direktori C:// terutama pada folder Program Files.
Nah, e-SPT Ph 4 ayat (2) versi 2.0 ini seperti versi sebelumnya menggunakan windows installer yang secara default nempel di direktori C://.
File Installer e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 dapat didownload disini
Langkah instal adalah sebagai berikut :
1. Extract dulu file rar program e-SPT nya
2. Setelah ter-extract dalam bentuk folder, klik setup untuk memulai penginstalannya
3. Ikuti semua petunjuk dan perintah pada saat penginstalan, biasanya munculnya tombol 'next, yes, atau I Agree'
4. Setelah selesai instal, biasanya saya langsung meluncur ke C>Program Files>DJP, dan disitu terdapat folder e-SPT yang ter-instal. Namun ternyata saya salah, di folder yang saya tuju tersebut kosong melompong, tidak ada e-SPT PPh 4 ayat 2 yang ter-instal. Ini yang saya maksud berbeda dari versi sebelumnya, letak file hasil instal ternyata secara default oleh Installer ditaruh di C>DJP>Espt>e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2).
5. Untuk membuka Aplikasi, klik Launcher dengan nama file PPh42.eSPT, jika lancar dan tidak ada masalah, tampilan akan muncul seperti ini :
6. Klik Menu dan submenu Koneksi Database untuk membuat database baru bagi 1 Wajib Pajak yang akan dibuat, kemudian pilih database di folder database dan pilih file dengan nama "data"
7. Jika terjadi kegagalan koneksi database yang biasanya terjadi pada Windows 8 dan Windows 10, tenang!, ada baiknya instal dulu 2 file di folder AccessDriver pada paket Installer e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 yang Anda didownload.
8. Setelah dipilih database-nya dan tidak ada masalah koneksi db, seharusnya akan muncul tampilan login. Adapun untuk masuk aplikasi login default-nya adalah sebagai berikut : Username : Administrator, Password:123.
9. Selesai, langkah selanjutnya adalah tinggal isi profile Wajib Pajak dan meng-explore menu2 di dalam program e-SPT ini.
Untuk tata cara pengisian dan pengoperasian e-SPT PPh 4 ayat (2) versi 2.0 mungkin akan saya uraikan di postingan lainnya.
Sekian dan semoga bermanfaat.
Komentar
terimakasih