Langsung ke konten utama

Efaktur- Status SPT Nihil, tapi kok muncul Error ETAX-50003





Pernahkan anda mengalami masalah tersebut pada Aplikasi Efaktur versi 2.1?!
Error ETAX-50003 seharusnya muncul hanya ketika status SPT Masa PPN mempunyai status Lebih Bayar (LB, namun Wajib Pajak lupa untuk mencentang dan memilih kolom restitisi atau kompensasi. 
Tapi bagaimana jika SPT Masa PPN memiliki status NIHIL, namun ketika akan menyimpan SPT Masa PPN tersebut, malah muncul pesan error :  "ETAX-50003: Tidak dapat membentuk SPT, Atas kelebihan pembayaran harus memilih Kompensasi/ Restitusi (II.H.1)".
Padahal Bagian II H sendiri di Induk SPT Masa PPN, kolom centang kompensasi/restitusi-nya "freeze" tidak bisa di-klik, karena status SPT yang Nihil.
Restitusi dan Kompensasi Freeze, tidak bisa diklik


Tenang!!Masalah bukan berada pada perangkat komputer Anda atau kesalahan human error pada Wajib Pajak.
Hal diatas biasanya dialami pada versi Efaktur 2.1, terutama pada pembuatan SPT Masa Pembetulan dengan status SPT adalah Nihil. Saat artikel ini ditulis Efaktur versi 2.1masih sebagai aplikasi Efaktur yang digunakan Wajib Pajak dan paling update. Nah, Efaktur 2.1 itu sendiri ternyata masih terdapat "bug" yaitu seperti masalah tersebut diatas.
Solusi satu-satunya untuk masalah tersebut adalah mengganti/ mereplace file ETaxInvoiceMain.exe  pada file aplikasi efaktur Anda dengan file ETaxInvoiceMain.exe yang sudah update. 
Berikut adalah link unduh/ download filen updateya : 
ETaxInvoiceMain.exe untuk Efaktur 64bit unduh disini
ETaxInvoiceMain.exe untuk Efaktur 32bit unduh disini 

Langkah-langkah untuk update-nya bisa diuraikan seperti dibawah ini :

1. Setelah file tuntas di-download, langkah selanjutnya extract filenya supaya menjadi folder

2. Didalam folder tersebut terdapat file EtaxinvoceMain.exe, lalu salin/copy file tersebut.
3. Langsung meluncur ke folder dimana aplikasi efaktur itu berada dan paste file EtaxinvoceMain.exe di dalam folder ini.
4. Klik notifikasi "Replace the file in the destination" untuk mengganti file EtaxinvoiceMain yang lama,
5. Jalankan kembali aplikasi efaktur Anda, buka SPT yang mengalami error ETAX-50003, dan coba klik simpan pada Halama Induk SPT.

Seharusnya masalah SPT Masa PPN anda dapat terselesaiakan

Untuk Penutup, Patch eFaktur versi 2.1 berupa file EtaxinvoiceMain tersebut juga berguna bagi yang mengalami error :

1. Tidak dapat membuka database setelah registrasi dan kemudian menyimpan Profil Pengusaha Kena Pajak.

2. Gagal melakukan Posting SPT  jika di dalam SPT terdapat Retur Faktur Non ETax.

Sekian,
Senang dapat membantu!






Komentar

Unknown mengatakan…
Apa syarat untuk permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang?

sungQ mengatakan…
isi Form Permohonan Pengembalian atas Pajak yang seharusnya tidak terutang dan Asli Bukti Penerimaan Pajak
Unknown mengatakan…
Sore All,
untuk pengajuan efin kantor cabang apa aja syaratnya ya pak?
ASAP
Unknown mengatakan…
terima kasih infonya..
sungQ mengatakan…
Mengutip PER-06/PJ/2018, Syarat pengajuan E-FIN Kantor Cabang adalah sebagai berikut :
Dalam hal Wajib Pajak badan merupakan kantor cabang maka syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah :

a. Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP/KP2KP terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantorsesuai dengan kewenangannya;

b. Pimpinan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada huruf a menunjukkan aslidan menyerahkan fotokopi dokumen berupa :
1) Surat Pengangkatan pimpinan kantor cabang;
2) Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurusyang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya;
3) Identitas diri berupa : a)KTP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga Negara Indonesia; atau b). Paspor dan KITAS atau KITAP dalam hal pengurus sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan warga negara asing;c)KTP kuasa Wajib Pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus;
4) Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus;
5) Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang; dan6)surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus;

c. Menyampaikan alamat emailaktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
sungQ mengatakan…
senang bisa membantu