Langsung ke konten utama

ERROR eSPT Tahunan PPh OP Versi 1.6.1 - tidak bisa connect ke database versi 1.5



Setelah update patch eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1, anda mengalami pesan error seperti dibawah ini?



eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1 merupakan update terbaru dalam rangka menyambut pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 di tahun 2019 ini. Patch 1.6.1 inipun sifatnya adalah memperbarui versi yang sebelumnya sudah ada, yaitu eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 tanpa harus uninstall dulu versi 1.5 dan masih dapat menggunakan database (db) yang sebelumnya dipakai untuk pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi pada tahun-tahun pajak sebelumnya.

Versi 1.6.1 perubahan utamanya adalah dapat mengakomodir pengisian Pajak Penghasilan atas Peredaran Bruto Tertentu yang menggunakan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yaitu tarif 0,5 persen. Pada eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.5 pengisian Pajak Penghasilan Final atas Peredaran Bruto Tertentu pada lampiran daftar PPh Final/ bersifat final hanya mengakomodir tarif 1% (perhitungan otomatis) sesuai Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2013 yang sudah tidak berlaku lagi sjak pertengahan tahun 2018 ini.


Masalah terjadi ketika Wajib Pajak akan mengkoneksikan database yang sudah pernah dibuat pada versi sebelumnya/ 1.5.

Awalnya semua lancar saja ketika membuka eSPT Tahunan Orang Pribadi versi 1.6.1 setelah update patch-nya untuk memperbarui versi 1.5, hingga sesuatu terjadi ketika Wajib Pajak meng-klik file database.

Bukannya masuk ke menu login dan password seperti yang diharapkan, malah muncul error dengan notifikasi : Cannot modify the design of table 'TbHeader Spt'. It is in read-only database. 

Solusinya ternyata sangat teramat mudah.
Yaitu pada saat Anda akan meng-klik launcher/shortcut aplikasi eSPT Tahunan OP Versi 1.6.1, klik kanan launcher/ shortcut tersebut.
Setelah itu klik "Run as administrator"
Aplikasi eSPT-pun terbuka, kemudia coba kembali pilih database untuk dikoneksikan seperti biasanya dan kalau tidak ada masalah lain seharusnya error Cannot modify the design of table 'TbHeader Spt'. It is in read-only database sudah tidak muncul kembali.
Aplikasi eSPT Tahunan OP Versi 1.6.1 sudah siap diisi!

Sekian dari saya, jika ada pertanyaan (apapun mengenai pajak) dapat posting pada kolom komentar.
Semoga bermanfaat!

Komentar

Unknown mengatakan…
Aplikasi WPOP og gk bisa baca database tahun sebelumnya ya? dalam hal ini tahun 2017?
sungQ mengatakan…
iya, kelemahannya itu. untuk buka dan lihat tshun 2017 dan sebelumnya terpaksa downgrade 1.5 dulu
Anonim mengatakan…
Pak, mau nanya, saat kita pilih menu induk untuk WP yang MT
muncul error The value of argument value(-1) is invalid for enum type
checkstate.
Parameter name:value
perbaikinya gimana ya? terima kasih
sungQ mengatakan…
Coba diperiksa lagi, apakah ada pengisian nama, alamat, pada spt yang menggunakan tanda kutip ('), jika ada, hilangkan tanda kutip-nya
sungQ mengatakan…
Jika masih tidak berhasil, saya sarankan menggunakan fitur e-Form saja pada DJP Online
Unknown mengatakan…
Bagaimana cara mengisi omset antara Jan-Jun = Tarif 1%
dan Juli-Des = Tarif 0.5%.

Karena default Versi 1.6.1,
Diisi omset per masa dan tarif nya 0.5%
ketika pph diisi manual ke tarif 1%, muncul error tidak bisa disimpan.
Mohon pencerahannya.
sungQ mengatakan…
Apakah yang anda maksud error pada pengisian lampiran "Daftar Pembayaran PPh Final Untuk Jumlah Peredaran Bruto Tertentu" karena anda mencoba menggunakan tarif 1% untuk masa Juli s/d Desember 2018? Jika memang seperti itu masalahnya,pada dasarnya Wajib Pajak UMKM wajib menggunakan tarif PPh Final UMKM 1% untuk masa Januari s/d Juni 2018 dan 0,5% untuk masa Juli s/d Desember 2018 dan tidak bisa dirubah tarifnya. Jika anda semisal terlanjur membayar PPh Final dengan tarif 1% untuk masa Juli s/d Desember 2018, anda dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan setengah setorannya.
Bali Seprai mengatakan…
Terimakasih atas sharingnya pak, sangat bermanfaat, semoga sehat dan bahagia selalu :) IG: @bali_seprai
sungQ mengatakan…
senang bisa membantu
Andre Lgona Pitna mengatakan…
tarif yg baru kan 0,5%.. bgmn cara membuat bulan 1 sampai 6 tarif 1% dan 7 sampai 12 tarif 0,5%??
Susanto mengatakan…
gimana caranya isi tarif 1% (jan-Jun) ?
sungQ mengatakan…
@andre lgona pitna dan @Susanto : khusus untuk pengisian pph final Umkm (1% dan 0,5%), tidak langsung di lampiran III, tapi di pengisian lampiran "Daftar Pembayaran PPh Final Untuk Jumlah Peredaran Bruto Tertentu". Disitu tarifnya bisa disesuaikan 1% atau 0,5%.
Unknown mengatakan…
Maaf pak, pada saat pengisian penghasilan netto dalam negeri lampiran I pada saat disimpan muncul lampiran spt tidak tersedia. Saya coba beberapa kali masih muncul pesan yg sama.terima kasih
Anonim mengatakan…
malam pak... dalam pengisian data Pembayaran PPh Final .. No NPWP tempat usaha tidak dapat di input (NPWP tempat usaha tidak sesuai Profil WP). Namun apabila saya cek pada profil WP, tidak ada tempat untuk meng-input data NPWP tempat usaha tersebut.

Apa solusinya? Sedangkan, apabila saya menggunakan no NPWP pribadi, penginputan data bisa di lakukan.


Terima kasih
sungQ mengatakan…
Menjawab pertanyaan : Maaf pak, pada saat pengisian penghasilan netto dalam negeri lampiran I pada saat disimpan muncul lampiran spt tidak tersedia. Saya coba beberapa kali masih muncul pesan yg sama.terima kasih

Jawaban saya : Pada lampiran I, kolom penentuan penghasilan netto ada 4 bagian, yaitu bagia A,B, C,D. Pada pengisian bagian mana anda mengalami error tersebut?
sungQ mengatakan…
Menjawab pertanyaan : malam pak... dalam pengisian data Pembayaran PPh Final .. No NPWP tempat usaha tidak dapat di input (NPWP tempat usaha tidak sesuai Profil WP). Namun apabila saya cek pada profil WP, tidak ada tempat untuk meng-input data NPWP tempat usaha tersebut.

Apa solusinya? Sedangkan, apabila saya menggunakan no NPWP pribadi, penginputan data bisa di lakukan.

Jawaban saya : npwp pada penginputan pph final hanya bisa diisi npwp pada profil dan npwp cabangnya, semisal npwp anda 75.123.123.1-512.000 anda dapat juga menginput 75.123.123.1-512.001 atau 002
Irvan Mantalean mengatakan…
Maaf pak mau tanya, e-SPT versi terbaru kenapa di 1770 Induk bagian B, PTKP K/2 hanya Rp. 45.000.000? Bukankah sharusnya Rp. 67.500.000? Terima-kasih ya
sungQ mengatakan…
Ubah besaran nilai ptkp pada menu utility >setting> ptkp. Jika nilai ptkp masih 36.000.000 dan ptkp tanggungan 3.000.000, rubahlah nilai ptkp menjadi 54.000.000 dan ptkp tanggungan menjadi 4.500.000
Rusmini Sulieman mengatakan…
Izinkan saya membantu jawab.

Menjawab pertanyaan : "Maaf pak, pada saat pengisian penghasilan netto dalam negeri lampiran I pada saat disimpan muncul lampiran spt tidak tersedia. Saya coba beberapa kali masih muncul pesan yg sama.terima kasih"

Karena saya mengalami hal yang sama, tepatnya lampiran I di bagian C. Iseng-iseng saya mencoba menghapus SPT 2018 yang sudah "1/2 jadi" sebelum saya update patch 1.6. Caranya dari menu SPT - Hapus SPT, pilih SPT 2018 yang "1/2 jadi" sebelumnya itu. Kemudian ulangi SPT 2018 di lampiran I bagian C tadi, gak muncul lagi masalah tadi.